Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Penyelundupan Burung Dilindungi Dalam Paralon Oleh WNA Tiongkok Di Soekarno–Hatta Ke Kejaksaan

Gakkum Kehutanan Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Penyelundupan Burung Dilindungi Dalam Paralon Oleh WNA Tiongkok Di Soekarno–Hatta Ke Kejaksaan
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menyatakan berkas perkara tersangka YJ, warga negara Tiongkok, terkait dugaan penyelundupan 13 burung hidup tanpa izin telah lengkap atau P-21 dan resmi masuk tahap penuntutan. Kasus ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak perdagangan satwa liar ilegal serta menjaga kekayaan hayati Indonesia melalui proses hukum yang tuntas.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kasus Penyelundupan Burung Hidup ke Luar Negeri Masuk Tahap Penuntutan

Jakarta, 17 April 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), menegaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka YJ (51), warga negara Tiongkok, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan Surat Nomor B-1566/M.6.4/Eku.1/04/2026. Selanjutnya, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap II, sehingga perkara ini resmi memasuki proses penuntutan.

Kronologi Pengungkapan Kasus di Bandara Soekarno-Hatta

Kasus ini bermula pada 12 Desember 2025, ketika petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta mencurigai koper yang akan dimuat ke pesawat tujuan Xiamen, Provinsi Fujian. Hasil pemeriksaan menunjukkan koper tersebut berisi 13 ekor burung hidup yang dikemas dalam paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan yang sah. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti bersama petugas Karantina Hewan (Barantin) Bandara Soekarno–Hatta.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas 1 ekor Cica daun lebar berstatus satwa liar dilindungi, serta 5 ekor Kacer, 3 ekor Murai batu, 1 ekor Anis merah, 2 ekor Kancilan bakau, dan 1 ekor Kutilang emas. Seluruh burung kemudian ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan hingga proses hukum selesai.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

Hasil gelar perkara Gakkum Kehutanan bersama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan telah terjadi tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, yakni membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin yang sah. Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra kemudian menetapkan YJ sebagai tersangka. SPDP atas perkara ini sebelumnya telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kedutaan Besar RRT di Jakarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Pernyataan Gakkum Kehutanan soal Proses Hukum

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada penyelamatan satwa, tetapi dibangun sampai siap diuji di pengadilan. Dalam perkara ini, yang kami hadapi bukan sekadar upaya membawa burung keluar negeri tanpa dokumen, tetapi pola pengeluaran satwa liar yang berusaha menyamarkan makhluk hidup sebagai barang bawaan biasa. Tahap II ini menegaskan bahwa setiap temuan di lapangan kami dorong menjadi perkara yang tuntas secara hukum. Penyidikan juga tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri.

Aswin menambahkan bahwa modus pengemasan burung hidup dalam paralon dan kantong kain menunjukkan cara-cara peredaran satwa liar yang makin tersembunyi. Karena itu, penegakan hukum harus menjawab dengan pembuktian yang rapi, sabar, dan kuat, agar perkara seperti ini tidak berhenti sebagai temuan sesaat di bandara, tetapi benar-benar menghasilkan pertanggungjawaban pidana.

Pentingnya Perlindungan Burung Liar bagi Ekosistem

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini penting, karena burung liar memegang fungsi ekologis. Burung adalah penyerbuk, penyebar biji, dan penanda kesehatan ekosistem. Ketika satwa seperti ini dibawa keluar negeri secara ilegal, yang hilang bukan hanya individunya, tetapi juga bagian dari fungsi alam yang menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, perkara ini harus dibaca sebagai penegasan bahwa negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional.

Perkara ini menunjukkan pengawasan tidak hanya bekerja pada saat penangkapan, tetapi juga ketika proses hukum dibangun sampai penuntutan. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum.

Komitmen Pemerintah Menutup Pola Penyelundupan Satwa Liar

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan negara tidak berhenti pada pengungkapan, tetapi menutup pola penyelundupan satwa liar dengan proses hukum yang tuntas. Setiap satwa yang berhasil diselamatkan dan setiap perkara yang dibawa sampai penuntutan merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia agar tidak terus mengalir keluar melalui modus yang berulang, tersamar, dan memanfaatkan celah pengawasan.

Pemerintah mengajak masyarakat, pelaku usaha transportasi, komunitas pecinta satwa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk proaktif melaporkan indikasi perdagangan satwa ilegal melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dan BKSDA di seluruh Indonesia. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari agenda nasional Kementerian Kehutanan, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, untuk memperkuat perlindungan kekayaan hayati Indonesia dan memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten. Melindungi satwa liar berarti menjaga keseimbangan ekosistem, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan generasi yang akan datang.

Bagikan
Kembali ke Daftar