Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI OLEH WNA MESIR KE JAKSA

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN LIMPAHKAN KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI OLEH WNA MESIR KE JAKSA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menyatakan perkara penyelundupan satwa liar dilindungi oleh warga negara Mesir berinisial AAEA telah lengkap (P-21) dan resmi masuk tahap penuntutan. Kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum konservasi Indonesia melalui penyidikan, penyelamatan satwa, dan pelimpahan perkara hingga ke pengadilan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kasus Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Masuk Tahap Penuntutan

Jakarta, 13 April 2026 — Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menegaskan bahwa perkara penyelundupan satwa liar dilindungi oleh warga negara Mesir berinisial AAEA (39) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Sebagai tindak lanjut, pada Selasa, 31 Maret 2026, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap II. Dengan demikian, perkara ini resmi memasuki tahap penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar dilindungi bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran terhadap kedaulatan negara atas kekayaan hayatinya. Negara tidak boleh membiarkan warisan hayati Indonesia diperlakukan sebagai barang yang dapat diselundupkan secara ilegal ke luar wilayah Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Kehutanan berdiri tegas di garis perlindungan satwa liar dilindungi sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga warisan hayati Indonesia, keseimbangan ekosistem, dan martabat bangsa.

Kronologi Pengungkapan Kasus di Bandara Soekarno-Hatta

Perkara ini bermula pada 9 Desember 2025, saat petugas Karantina Hewan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menemukan kantong-kantong mencurigakan berisi satwa hidup di dalam bagasi yang akan dibawa menuju Jeddah tanpa dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 32 ekor reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil, termasuk 3 ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang merupakan satwa liar dilindungi. Selain itu, turut diamankan satwa lain berupa sanca albino, sanca morph, leopard gecko, dan kadal tegu.

Satwa-satwa yang diamankan selanjutnya ditangani oleh BKSDA DKI Jakarta dan dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan lanjutan sesuai standar penanganan satwa. Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini berjalan seiring dengan upaya penyelamatan satwa liar dan perlindungan ekosistemnya.

Penegakan Hukum dan Koordinasi Antarlembaga

Dwi Januanto menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan sistem penegakan hukum konservasi Indonesia bekerja secara utuh, mulai dari pengungkapan, penyelamatan satwa, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke jaksa. Perlindungan kekayaan hayati tidak cukup dijaga di habitatnya, tetapi juga harus ditegakkan pada setiap jalur yang digunakan untuk mengeluarkannya secara ilegal dari wilayah negara.

“Karena itu, kami memastikan koordinasi antarlembaga dan proses hukum berjalan dengan baik, tegas, dan setara terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing. Kasus ini juga menjadi dasar untuk terus memperkuat sistem pencegahan secara nasional, melalui pengawasan terpadu dan respons yang lebih cepat pada seluruh jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran satwa liar ilegal,” tegas Dwi Januanto.

Proses Penyidikan hingga Tahap II

Setelah menerima laporan kejadian, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari unsur Karantina, BKSDA, serta aparat pengamanan bandara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tersangka ditetapkan, dan yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan proses hukum. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menunjukkan kualitas penyidikan yang utuh, cermat, dan akuntabel. Dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh jaksa, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam Tahap II, membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi dibangun sampai siap diuji di pengadilan.

Komitmen Pembuktian dan Dasar Hukum Perkara

“Bagi kami, penegakan hukum harus berbicara dengan kekuatan pembuktian. Karena itu, setiap perkara harus ditangani secara serius, dituntaskan secara prosedural, dan dibawa sampai ke persidangan agar memberi kepastian hukum serta efek jera,” tegas Aswin Bangun.

Penanganan perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah dinyatakan lengkap sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor B-910/M.6.4/Eku.1/02/2026 tanggal 25 Februari 2026. Sebagai tindak lanjut atas dinyatakannya berkas lengkap tersebut, pada 31 Maret 2026, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Tahap II.

Pasal yang Dikenakan dalam Kasus Konservasi

Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yakni mengangkut satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Bagikan
Kembali ke Daftar