Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN MENYERAHKAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN SATWA DILINDUNGI DI MANADO

Siaran PersJumat, 20 Februari 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN MENYERAHKAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN SATWA DILINDUNGI DI MANADO

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Manado, 19 Februari 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka DK (23) dalam perkara tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi. Tahap I ini merupakan proses penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian dan penilaian kelengkapan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Perkara ini bermula dari kegiatan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan 8 (delapan) ekor satwa dilindungi jenis Kuskus Tembung (Strigocuscus celebensis) dalam keadaan mati. Selanjutnya, tersangka DK beserta barang bukti dilimpahkan kepada Penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kuskus Tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang termasuk dalam kategori dilindungi. Satwa ini memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, khususnya sebagai penyebar biji alami.

Tersangka DK disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar.

“Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegas Ali Bahri, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Ditjen Gakkumhut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan kejahatan kehutanan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Bagikan
Kembali ke Daftar