Balai Gakkum Sulawesi Serahkan Berkas Perkara Kasus Kepemilikan Satwa Liar Dilindungi ke Kejati Sulawesi Utara
Penyerahan Berkas Perkara Tahap I
Makassar, 30 Maret 2026 —Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kasus kepemilikan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis, 26 Maret 2026. Penyerahan berkas perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, yang dalam hal ini penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian dan penilaian kelengkapan materiil maupun formil sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Perkara ini bermula dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara di kediaman tersangka berinisial AA (34) yang mengamankan 24 ekor satwa liar dilindungi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pada 3 Februari 2026 lalu.
Jenis Satwa Liar yang Diamankan
Adapun satwa liar yang diamankan terdiri dari 14 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor burung Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor burung Mambruk Victoria (Goura victoria), serta 1 ekor burung Elang Bondol (Heliastur indus).
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka AA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum dan Ajakan kepada Masyarakat
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa proses penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap tindak pidana terhadap satwa liar dilindungi ditangani secara profesional dan tuntas hingga ke tahap penuntutan.
“Penyerahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap tindak pidana di bidang kehutanan diproses secara transparan, profesional dan akuntabel hingga ke tahap penuntutan. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna memberikan efek jera dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Ali Bahri. Ditjen Gakkumhut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan tidak melakukan, mendukung, maupun memfasilitasi perdagangan satwa liar dilindungi.






