Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN TERSANGKA WNA VIETNAM PERKARA 796 KG SISIK TRENGGILING KE KEJARI CILEGON

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN TERSANGKA WNA VIETNAM PERKARA 796 KG SISIK TRENGGILING KE KEJARI CILEGON
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial LVP, warga negara Vietnam, kepada Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak, Banten. Perkara ini menegaskan keseriusan negara dalam menindak perdagangan satwa liar lintas negara serta memperkuat pengawasan untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Serahkan Tersangka Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling ke Kejaksaan Negeri Cilegon

Jakarta, 4 Juni 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial LVP, warga negara Vietnam, kepada Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing berbendera Vietnam di wilayah Pelabuhan Merak, Banten. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Tahap II Perkara dan Penyerahan Tersangka

Rangkaian Tahap II perkara ini dilaksanakan dalam dua tahapan. Pada Rabu, 3 Juni 2026, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyerahkan barang bukti dan melakukan pengecekan kapal di Merak, Banten.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, penyidik menyerahkan tersangka LVP kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk proses penuntutan.

Awal Pengungkapan Kasus di Kapal MV Hoi An 8

Perkara ini bermula dari penyerahan kapal kargo MV Hoi An 8 beserta muatannya oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten kepada Gakkum Kehutanan. Kapal tersebut membawa muatan resmi berupa steel coil seberat sekitar 2.735 ton dan diawaki 13 warga negara Vietnam.

Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 796,34 kilogram yang diduga akan diselundupkan.

Peran Tersangka dan Ancaman Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, LVP diketahui sebagai nakhoda/kapten kapal MV Hoi An 8. Dalam kedudukannya tersebut, LVP diduga memiliki peran dan pertanggungjawaban hukum terhadap keberadaan muatan ilegal berupa sisik trenggiling di kapal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pernyataan Balai Gakkum Kehutanan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti menandai peralihan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan. “Perkara ini sudah kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk masuk tahap penuntutan. Sejak awal, penyidik fokus pada pembuktian penguasaan barang, posisi barang di kapal, hubungan tersangka dengan muatan ilegal, dan pertanggungjawaban hukumnya. Namun, penyerahan ini tidak menutup pengembangan perkara. Penyidik tetap mendalami asal-usul sisik trenggiling, pihak yang diduga mengatur pengiriman, jalur pergerakan barang, dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sepanjang didukung alat bukti yang cukup,” tegas Aswin.

Aswin menambahkan bahwa barang bukti dalam perkara ini menunjukkan tekanan besar terhadap trenggiling sebagai satwa dilindungi. “796,34 kilogram sisik trenggiling bukan angka kecil. Sejumlah rujukan konservasi memperkirakan satu kilogram sisik dapat berasal dari empat sampai lima ekor trenggiling, sehingga perkara ini memberi gambaran perburuan sekitar 3.000 sampai 4.000 ekor. Angka ini estimatif, tetapi cukup menunjukkan besarnya tekanan terhadap trenggiling sebagai satwa dilindungi. Penyidik memastikan barang bukti, peran tersangka, dan pertanggungjawaban hukumnya siap diuji di penuntutan,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Hukum Lintas Negara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penyerahan tersangka WNA Vietnam ini menunjukkan keseriusan negara membawa perkara perdagangan satwa liar lintas negara sampai ke penuntutan. “Penyerahan tersangka LVP ke Kejaksaan Negeri Cilegon menandai bahwa perkara sisik trenggiling dari Pelabuhan Merak masuk ke tahap penuntutan. Barang bukti hampir 800 kilogram dari kapal asing, ditambah pengungkapan lebih dari 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja di Pelabuhan Tanjung Priok, menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar lintas negara memanfaatkan celah pada jalur logistik. Pelabuhan harus menjadi benteng pengawasan, bukan pintu keluar bagi kekayaan hayati Indonesia ke pasar gelap. Kementerian Kehutanan tidak ingin Indonesia menjadi sumber, jalur, maupun tempat persinggahan perdagangan satwa liar ilegal,” tegas Januanto.

Januanto menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan memperkuat kerja lintas lembaga, kerja sama internasional, dan pengawasan di tapak untuk menutup ruang perdagangan satwa liar ilegal. “Kementerian Kehutanan terus memperkuat kerja bersama dengan TNI AL, Polri, Bea Cukai, otoritas pelabuhan, PPATK, INTERPOL, dan pihak terkait lainnya. Asal barang, jalur pengiriman, dokumen, tujuan akhir, penerima manfaat, dan aspek transaksi keuangan harus didalami sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Di saat yang sama, pengawasan di tapak juga diperkuat agar satwa dilindungi tidak masuk ke rantai perdagangan ilegal sejak dari sumbernya,” ujarnya.

Perlindungan Satwa Liar sebagai Agenda Nasional

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian penting dari agenda nasional menjaga kekayaan hayati Indonesia. Perkara trenggiling ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak hanya merusak alam, tetapi juga merampas masa depan ekosistem Indonesia.

Negara hadir melalui penegakan hukum, pengawasan di tapak, kerja lintas lembaga, dan dukungan masyarakat agar satwa dilindungi tetap hidup lestari, sebagai penyangga keseimbangan ekosistem dan warisan bagi generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar