Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN TIGA TERSANGKA PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN BENTANG SEBLAT KE KEJAKSAAN NEGERI MUKOMUKO

Siaran PersKamis, 29 Januari 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN SERAHKAN TIGA TERSANGKA PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN BENTANG SEBLAT KE KEJAKSAAN NEGERI MUKOMUKO

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, pada Senin (26/1). Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko, sebagaimana tertuang dalam surat P-21 tertanggal 20 Januari 2026.

Tersangka pertama yang diserahkan adalah SM, bersama barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, bibit kelapa sawit, serta peralatan kerja yang digunakan dalam aktivitas perambahan kawasan hutan. Selanjutnya, PN diserahkan bersama barang bukti meliputi satu unit pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit yang ditemukan di dalam kawasan hutan. Penyerahan Tahap II juga dilakukan terhadap BH, dengan barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit.

Penangkapan terhadap PN dan BH berawal dari keterangan para pekerja yang diamankan petugas saat bekerja pada lahan yang dikuasai oleh masing-masing tersangka. Sementara itu, SM tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan aktivitas perbaikan pondok kerja di lahan yang dikuasainya di dalam kawasan hutan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Ketiga perkara tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Alam Seblat Tahun 2025 yang berhasil menguasai kembali 8.200 ha Kawasan hutan yg terambah, 24.100 batang sawit yang dimusnahkan, 186 pondok kerja perambah dirobohkan, 7 jembatan diputus, 8 m3 kayu hasil pembalakan liar dimusnahkan, 81 plang larangan dipasang dan berhasil mengamankan barang bukti 1 alat berat buldozer dan 1 ekskavator serta alat perkebunan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan: “Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara tuntas. Kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan Kejati Bengkulu, Kejari Mukomuko, Korwas Polda Bengkulu, Polres Mukomuko, Dinas LHK Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Balai KSDA Bengkulu atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan Bentang Seblat,” ujar Hari Novianto.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Operasi Merah Putih Bentang Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat Gajah Sumatera. Kementerian Kehutanan akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor,” ujar Dwi Januanto.

###

Bagikan
Kembali ke Daftar