Tersangka Perambahan Hutan Bentang Alam Seblat di Mukomuko Terancam 10 Tahun Penjara
Bengkulu, 25 April 2026 — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan S (58) sebagai tersangka dalam perkara perambahan kawasan hutan Bentang Alam Seblat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Tersangka diketahui menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 30 hektare di dalam Kawasan Hutan Produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi, 1 unit pondok yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Air Rami, kebun kelapa sawit seluas ± 30 hektare, serta beberapa kwitansi pembelian lahan dengan luasan dan nilai transaksi yang bervariasi.
Hasil Penyidikan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan dari kegiatan Operasi merah putih Bentang Alam Seblat. Pada Minggu, 16 November 2025, tim menemukan lahan yang telah ditanami kelapa sawit dengan usia tanaman sekitar 5 tahun. Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, lahan tersebut diketahui milik Sdr. S.
Di lokasi yang sama, tim juga menemukan 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi dalam kondisi tidak beroperasi dan disamarkan menggunakan pelepah kelapa sawit, yang diduga untuk menghindari pengawasan petugas. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan yang memudahkan aktivitas perambahan di dalam kawasan hutan. Penyidikmasih mengembangkan kepada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Penegasan Penindakan dan Pengembangan Kasus
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Selain itu, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan serta pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Menjaga Kawasan Hutan Bentang Seblat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat Gajah Sumatera.
Kementerian Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor.



