Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Gakkum Kehutanan Tindak Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Gakkum Kehutanan Gakkum Kehutanan Tindak Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka berinisial ES dan AA dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus ini terungkap dari patroli rutin petugas yang menemukan kayu olahan, parang, dan chainsaw, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kawasan konservasi.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Dua Tersangka Pembalakan Liar di TWA Mangolo Ditetapkan Kementerian Kehutanan

Makassar, 19 Mei 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang berinisial ES dan AA sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga melakukan penebangan liar terhadap sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih tiga hari. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Patroli Rutin Ungkap Dugaan Penebangan Liar

Kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo. Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Karena mencurigai asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian menelusuri kawasan hutan.

Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan. Suara itulah yang mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo.

Penemuan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di dalam kawasan TWA Mangolo. Ketika petugas membawa ES keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi.

Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keterangan Penyidik dan Dugaan Motif

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus. Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi.

Ancaman Hukum bagi Kedua Tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Penegasan Pentingnya Patroli dan Sinergi

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara di tingkat tapak melalui patroli, deteksi cepat, dan sinergi pengamanan kawasan konservasi. “Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan. Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan: ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan. Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo.

Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” tegas Ali Bahri.

Hutan sebagai Penyangga Kehidupan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga keseimbangan kehidupan. “Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” tegas Januanto.

Januanto menambahkan, penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang. “Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh,” ujarnya.

Ajakan Menjaga Kawasan Konservasi

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi kehidupan, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa. Setiap pohon yang dijaga adalah bagian dari perlindungan terhadap satwa, masyarakat, dan generasi mendatang.

Karena itu, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak menjaga kawasan konservasi dengan penuh tanggung jawab. Hutan yang terlindungi adalah napas panjang bagi keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.

Bagikan
Kembali ke Daftar