Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN TINDAK TEGAS PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI TAMAN NASIONAL TESSO NILO

Siaran PersSelasa, 27 Januari 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN TINDAK TEGAS PELAKU PEMBALAKAN LIAR DI TAMAN NASIONAL TESSO NILO

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Pekanbaru, 25 Januari 2026 – Balai Penegakan Hukum KehutananKehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan DM (56) sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada tanggal 22 Januari 2026.

Tersangka DM (56) saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau sejak tanggal 23 Januari 2026, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil mitshubishi pajero sport warna putih berserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) unit mesin chainsaw, 5 (lima) unit jerigen berwarna merah, 28 (dua puluh delapan) batang kayu gergajian berbentuk broti, dan 1 (satu) buah buku catatan berwarna merah hitam disita oleh Penyidik Balai Gakkumhut.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, S.H mengatakan penyidikan terhadap kasus ini merupakan tindaklanjut penindakan yang dilakukan oleh Tim Balai TNTN bersama Satgas PKH di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang telah mengamankan pelaku DM (56) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026. Saat itu Tim Polhut Balai TNTN bersama Satgas PKH menemukan jejak kendaraan roda 4 (mobil) di dalam Kawasan TNTN, Tim menelusuri jejak mobil tersebut dan mendengar suara chainsaw. Pada Pukul 14.00 Wib,Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama DM (56) yang sedang bekerja mengolah kayu menjadi broti dengan mesin chainsaw pada Resort Air Sawan. Selanjutnya Tim Polhut TNTN menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Balai Gakkum untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan: “Tersangka D (56) diduga kuat melakukan penebangan pohon secara tidak sah serta mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang merupakan habitat alami satwa langka Gajah Sumatera yang dilindungi.Penindakan ini bentuk komitmen Gakkum Kehutanan, Balai TNTN dan Satgas PKH dalam menjaga dan mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan pasca penguasaan kembali kawaan TNTN,” tegas Hari.

Tersangka D (56) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp 2 miliar.


Bagikan
Kembali ke Daftar