Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN TUNTASKAN BERKAS, KASUS PERBURUAN RUSA BERSENJATA DI TAMAN NASIONAL KOMODO SIAP DISIDANGKAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN TUNTASKAN BERKAS, KASUS PERBURUAN RUSA BERSENJATA DI TAMAN NASIONAL KOMODO SIAP DISIDANGKAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra menegaskan berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata api di Taman Nasional Komodo dengan tersangka AB, AD, dan YA telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini menegaskan bahwa negara serius menindak perburuan liar yang mengancam petugas, kelestarian satwa, dan integritas kawasan konservasi.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Berkas Kasus Perburuan Liar Bersenjata di Taman Nasional Komodo Dinyatakan P-21

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), menegaskan bahwa berkas perkara kasus perburuan liar menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo terhadap tersangka berinisial AB, AD dan YA telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor B-5453/N.3.24/Eku.1/04/2026 tanggal 1 April 2026. Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan kasus ini memasuki tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari operasi penindakan tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama unsur Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo pada Minggu, 14 Desember 2025 dini hari. Tim operasi menemukan perahu motor yang diduga digunakan kelompok pemburu liar. Saat akan dihentikan, para pelaku berupaya melarikan diri. Peringatan lisan dan tembakan peringatan tidak diindahkan bahkan dibalas dengan tembakan ke arah petugas, sehingga terjadi kontak senjata di perairan Selat Sape. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti.

Barang Bukti dan Pengembangan Penyidikan

Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan juga melakukan penyelaman di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti tambahan berupa 10 selongsong peluru, 8 peluru aktif kaliber 5,56 mm, 1 ekor rusa, 1 pucuk senjata api rakitan beserta magazine, pisau, senter kepala, telepon genggam dan kapal kayu yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, dan rangkaian penyidikan, tersangka AB, AD, dan YA ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga berperan sebagai pelaku lapangan dalam perburuan liar tersebut, sementara 5 pelaku lainnya yang melarikan diri telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Kasus ini disidik secara multidoors bersama penyidik Polri. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api, sebagaimana termuat dalam berkas perkara. Penanganan perkara ini menegaskan bahwa perburuan liar bersenjata di kawasan konservasi bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam keselamatan petugas, integritas kawasan konservasi dan kelestarian satwa liar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pengacuannya diubah ke Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang pengacuannya diubah ke Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Tersangka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Pernyataan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai perburuan liar biasa. Perburuan satwa di kawasan konservasi dengan penggunaan senjata api dan perlawanan yang membahayakan petugas di lapangan. Karena itu penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh, tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Lima pelaku lainnya yang melarikan diri telah masuk Daftar Pencarian Orang dan terus kami buru, sementara pengembangan perkara terhadap pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat tetap berjalan.

Aswin menambahkan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil kerja lapangan yang tidak ringan dan penuh tantangan. Petugas menghadapi situasi berbahaya ketika berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karena itu setiap tahapan penanganan perkara harus dijalankan dengan disiplin, pembuktian yang kuat, dan koordinasi yang solid agar penegakan hukum benar-benar memberi hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak Perburuan terhadap Ekosistem Komodo

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perburuan rusa di Taman Nasional Komodo tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kawasan konservasi yang memiliki arti penting bagi Indonesia dan dunia. Taman Nasional Komodo adalah Situs Warisan Dunia UNESCO. Karena itu, perburuan rusa di kawasan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan komodo dan kualitas kawasan itu sendiri.

Penegasan Negara dalam Perlindungan Kawasan Konservasi

Dengan dinyatakannya berkas lengkap dalam perkara ini menegaskan bahwa negara tidak mundur menghadapi perburuan bersenjata di kawasan konservasi. Taman Nasional Komodo adalah warisan dunia yang harus dijaga, dan perlindungan rusa sebagai spesies kunci bukan hanya soal satwa, tetapi soal menjaga rantai kehidupan komodo, wibawa negara, serta masa depan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, ketika rusa diburu di Taman Nasional Komodo, yang dipertaruhkan bukan hanya satu spesies, melainkan integritas ekosistem, nilai dunia yang melekat pada kawasan ini, dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat; negara harus hadir penuh, tegas dalam penegakan hukum, cermat dalam pencegahan, dan sungguh-sungguh menjaga masa depan kawasan.

Bagikan
Kembali ke Daftar