Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN TUNTASKAN KASUS PEREDARAN KAYU EBONI ILEGAL DI MALUKU

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN TUNTASKAN KASUS PEREDARAN KAYU EBONI ILEGAL DI MALUKU
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyerahkan dua tersangka serta barang bukti terkait dugaan peredaran kayu ilegal dari Seram Bagian Timur hingga Surabaya kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Kasus ini menyoroti penegakan hukum kehut

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Gakkumhut Mapua Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Kayu Ilegal ke Kejari Seram Bagian Timur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Ambon, 7 Maret 2026 — Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku terkait dugaan peredaran kayu ilegal jenis eboni bergaris / belo hitam dan kayu olahan amara / eboni bergaris dari Seram Bagian Timur hingga Surabaya. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Balai Gakkumhut Mapua, didampingi Korwas PPNS Polda Maluku serta Kanit Tipidter Polres Seram Bagian Timur.

Peran Dua Tersangka

Dua tersangka yang diserahkan yakni NS dan AW, tersangka NS diduga berperan pada bagian hulu di Seram Bagian Timur dalam penyediaan dan transaksi awal kayu eboni bergaris / belo hitam, dengan barang bukti berupa 44 keping kayu serta dokumen transaksi keuangan. Sementara itu tersangka AW diduga berperan pada bagian hilir di Surabaya dengan menyediakan dokumen untuk peredaran kayu olahan amara/eboni bergaris sebanyak 110,4963 m³, berupa 10 lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat dan 14 dokumen Daftar Kayu Olahan. Kayu olahan tersebut dikirim dari Pelabuhan Sesar, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Surabaya menggunakan kapal tol laut Kendhaga Nusantara 12.

Lokasi dan Status Barang Bukti

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebagai bagian dari Tahap II. Secara fisik, barang bukti kayu olahan sebanyak 110,4963 m³ masih dititipkan dan diamankan di tempat penitipan barang bukti di Pasuruan Jawa Timur, sedangkan barang bukti 44 keping kayu saat ini berada di Gudang Kantor BLK milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 94 ayat (1) huruf d junto Pasal 19 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf l dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf m serta Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Pernyataan Kepala Balai Gakkum Kehutanan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal. Penegakan hukum dilakukan secara terukur dari hulu hingga hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak dalam jaringan distribusi kayu ilegal akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengimbau seluruh pihak untuk mendukung upaya perlindungan hutan dengan memastikan legalitas hasil hutan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Bagikan
Kembali ke Daftar