Gugatan Ditolak, PN Sorong Kuatkan Penindakan Gakkum Kehutanan atas Kayu Ilegal di Sorong
Narahubung: Akbar Gandy, S.Hut
HP. 082339399699
GUGATAN DITOLAK, PN SORONG KUATKAN PENINDAKAN
GAKKUM KEHUTANAN ATAS KAYU ILEGAL DI SORONG
Sorong, 26 Mei 2026 – Berawal dari laporan masyarakat atas dugaan peredaran kayu olahan tanpa dokumen sah di wilayah Sorong, Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua kembali mendapat penegasan di pengadilan. Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong menolak gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan JG dalam perkara Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Son. Putusan ini menegaskan bahwa pengamanan dan penyitaan kayu Merbau dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan izin pengadilan.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti melalui Operasi Peredaran Hasil Hutan pada 15 Oktober 2025 di gudang CV Awith Iroh Jaya, Jalan Petrochina, Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan keping kayu olahan jenis Merbau yang diduga berasal dari sumber tidak sah.
Penanganan perkara kemudian berkembang hingga penyitaan 1.805 batang kayu olahan yang telah dikirim ke Kota Makassar. Pengamanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara ini dilakukan berdasarkan kewenangan serta izin pengadilan sesuai lokasi tindakan, termasuk Pengadilan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Maros, dan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Pengadilan Menguatkan Penindakan
Tindakan penegakan hukum tersebut sebelumnya telah diuji melalui dua permohonan praperadilan terkait penyitaan barang bukti di Kabupaten Sorong dan Kota Makassar. Dalam kedua proses tersebut, pengadilan menguatkan tindakan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Setelah itu, JG mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan uang paksa sebesar Rp500 ribu per hari. Gugatan tersebut kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menyampaikan bahwa perkara ini ditangani sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat dan dilaksanakan melalui tahapan hukum yang jelas. “Perkara ini berangkat dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran kayu olahan tanpa dokumen sah di Sorong. Laporan itu kami tindak lanjuti melalui operasi peredaran hasil hutan, pengamanan kayu Merbau di Sorong, dan penyitaan barang bukti yang sudah dikirim ke Makassar. Setiap tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan dan izin pengadilan sesuai lokasi perkara. Bagi kami di lapangan, yang utama adalah bekerja sesuai aturan dengan prinsip kehati-hatian, menjaga barang bukti, serta memastikan perkara berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Tumbel.
Penegasan Kementerian Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola kehutanan nasional. “Penegakan hukum yang kuat menjadi fondasi bagi penguatan dan perbaikan tata kelola kehutanan. Peredaran kayu yang diduga ilegal dapat merusak hutan, mengganggu iklim usaha kehutanan yang sehat dan berkeadilan, serta mengurangi manfaat yang semestinya kembali kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara tegas, cermat, dan terbuka untuk diuji, agar kepastian hukum, kelestarian hutan, dan kepercayaan publik berjalan bersama,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan bersama dalam perlindungan hutan. Setiap informasi terkait dugaan peredaran kayu ilegal harus ditindaklanjuti secara profesional, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Kehutanan juga menghormati masukan dan pengawasan publik sebagai bagian dari kontrol bersama. Pada saat yang sama, setiap tindakan penegakan hukum tetap harus menghormati proses hukum, menjaga hak para pihak, dan memastikan peredaran kayu yang diduga berasal dari sumber tidak sah tidak dibiarkan merusak tata kelola hasil hutan serta kepercayaan publik terhadap perlindungan hutan.




