PN Medan Tolak Praperadilan MN dalam Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal
Medan, 20 April 2026. Pengadilan Negeri Medan secara sah telah menolak seluruhnya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh MN (53 th) terkait penetapan status tersangkanya oleh Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal dalam sidang putusan Praperadilan Nomor: 27/Pid.Pra/2026/PNMdn pada hari Selasa, 14 April 2026.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berkesimpulan bahwa permohonan Praperadilan dengan objek sah tidaknya penetapan tersangka tersebut tidak berdasar hukum dan harus ditolak. Hakim menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti yang sah sebelum Pemohon ditetapkan menjadi Tersangka, yakni berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan Barang Bukti. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga telah melalui tahapan Gelar Perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara yang menyimpulkan status Pemohon dapat ditingkatkan dari Saksi menjadi Tersangka.
Kronologi Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen
Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap kasus pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen SKSHHKB (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat) yang sah dengan Tersangka MG (54 th), AHH (35 th), ARH (40 th) dan PB (36 th). Berdasarkan fakta penyidikan lanjutan, diketahui bahwa Tersangka MN yang memerintahkan pengangkutan puluhan batang kayu bulat dari Desa Lancat menuju sawmill PT. RJP di wilayah Padangsidimpuan.
Dalam kasus pokok tersebut, petugas telah menyita barang bukti berupa 4 unit truk yang mengangkut kayu bulat jenis rimba campuran sebanyak 44, 25 m3 tanpa dilengkapi dokumen SKSHHKB yang sah.
Proses Hukum terhadap Tersangka MN
Dengan ditolaknya permohonan Praperadilan ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memastikan akan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka MN (53 th). Tersangka dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka juga dijerat menggunakan ketentuan penyertaan tindak pidana sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas perannya yang menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal tersebut.
Putusan Praperadilan Sebelumnya dan Apresiasi Gakkum
Sebelumnya Tersangka MG (54 th), AHH (35 th), ARH (40 th) pada tanggal 24 November 2025 telah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidempuan. Dalam sidang putusan prapid Nomor: 19/Pid.Pra/2025/PN Psp tanggal 12 Januari 2026, Pengadilan Negeri Padangsidempuan menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut kasus pengangkutan 4 truk kayu ilegal tanpa dokumen terus bergulir hingga berkas perkara 4 tersangka tersebut dinyatakan P-21 dan saat ini dalam proses persidangan di PN Padangsidempuan. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto mengapresiasi atas putusan Hakim Prapid PN Padangsidempuan dan PN Medan tersebut dan menyatakan bahwa putusan praperadilan ini menegaskan penerapan asas in dubio pro natura atau “dalam keadaan ragu-ragu, putusan hakim harus berpihak pada lingkungan hidup” dan menjadi bukti nyata atas profesionalitas Penyidik Gakkum Kehutanan dalam pelaksanaan tindakan penyidikan atas suatu tindak pidana kehutanan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





