Kementerian Kehutanan Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan di Bogor
Bogor, 25 Mei 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Dalkarhut Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, bersama Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Balai TNGHS) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat sekitar kawasan konservasi melalui pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Bumi Perkemahan Sukamantri, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini diikuti 30 anggota MPA dari Desa Sirnaresmi dan Desa Tamansari, personel Manggala Agni, serta kelompok Masyarakat Mitra Polhut binaan Balai TNGHS. Pembinaan dilakukan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali tanda awal kebakaran, melaporkan kejadian secara cepat, melakukan penanganan awal secara aman, serta berkoordinasi dengan petugas ketika menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di sekitar kawasan konservasi.
Pembinaan MPA Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
Pembinaan MPA menjadi bentuk kehadiran negara di tapak dalam pencegahan kebakaran hutan. Negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi hadir lebih awal melalui penguatan kapasitas masyarakat, pendampingan teknis Manggala Agni, koordinasi dengan pengelola kawasan, serta pembekalan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran. Dengan cara ini, pencegahan tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi menjadi kerja bersama yang terorganisir di sekitar kawasan hutan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai ancaman musim kemarau, potensi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan, serta pentingnya kesiapsiagaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Peserta juga menerima materi dari BPBD Kabupaten Bogor mengenai manajemen bencana, pertolongan dan penyelamatan, mitigasi dan kesiapsiagaan, serta resusitasi jantung paru. Materi ini diberikan agar MPA tidak hanya memahami pencegahan kebakaran, tetapi juga memiliki keterampilan dasar untuk bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam situasi darurat.
Penegasan Peran Masyarakat dan Negara di Tapak
Kepala Balai Dalkarhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Bambang Setyo Antoko, menegaskan bahwa pembinaan MPA diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam pencegahan dan respons awal kebakaran hutan. “MPA harus mampu mengenali tanda-tanda awal kebakaran, melaporkan dengan cepat, melakukan penanganan awal secara aman, dan berkoordinasi dengan petugas di lapangan. Karena itu, pembinaan ini tidak hanya berisi materi pencegahan karhut, tetapi juga kesiapsiagaan bencana, pertolongan dan penyelamatan, serta keterampilan dasar menghadapi situasi darurat. Semakin kuat kapasitas masyarakat di tapak, semakin cepat potensi kebakaran dapat dicegah agar tidak meluas,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, kawasan konservasi seperti TNGHS harus dijaga dengan kesungguhan karena memiliki fungsi ekologis penting dan dekat dengan ruang hidup masyarakat. “Kebakaran hutan tidak hanya membakar vegetasi. Dampaknya bisa mengganggu habitat satwa, kualitas udara, sumber air, kesehatan, dan keselamatan warga sekitar kawasan. Karena itu, kami memperkuat MPA bersama Balai TNGHS dan BPBD Kabupaten Bogor agar masyarakat memiliki pengetahuan, kesiapsiagaan, dan kepercayaan diri untuk menjadi bagian dari pencegahan sejak awal,” tegas Bambang.
Kolaborasi Lintas Pihak untuk Lindungi Hutan dan Masyarakat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penguatan MPA merupakan bagian dari kehadiran negara untuk melindungi hutan dan masyarakat sejak dari tapak. “Kebakaran hutan bukan hanya persoalan api yang membakar vegetasi. Ia menyangkut keselamatan warga, kualitas udara, sumber air, kesehatan masyarakat, dan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu, negara harus hadir sebelum api membesar, dengan memperkuat Manggala Agni, pengelola kawasan, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar hutan sebagai satu sistem pencegahan,” tegas Dwi Januanto.
Dwi menambahkan, masyarakat sekitar hutan memiliki posisi penting dalam sistem perlindungan hutan. “Masyarakat bukan sekadar penerima dampak ketika kebakaran terjadi. Mereka adalah mata dan telinga pertama di lapangan, karena paling dekat dengan kawasan dan paling cepat melihat tanda bahaya. Setiap laporan awal, setiap patroli masyarakat, dan setiap tindakan cepat di tapak dapat mencegah kerusakan yang lebih luas. Melindungi hutan berarti melindungi ruang hidup masyarakat,” ujarnya.
Gotong Royong Jadi Kunci Pencegahan Dini
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan, tidak dapat hanya bertumpu pada satu institusi. Kementerian Kehutanan, BPBD, pengelola kawasan, aparat kewilayahan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat harus bergerak dalam satu kerja gotong royong yang saling menguatkan.
Pencegahan sejak dini, pelaporan cepat, disiplin menghindari sumber api, serta kepedulian warga di sekitar hutan menjadi kunci agar kawasan konservasi tetap aman, hutan tetap lestari, dan masyarakat terlindungi dari dampak kebakaran. Menjaga hutan berarti menjaga ruang hidup bersama.






