Kementerian Kehutanan Ungkap Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Wasuponda, Luwu Timur
Pengungkapan Kasus di Kawasan Hutan Lindung
Makassar, 29 Juni 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 24 Juni 2026, Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan dua orang berinisial S dan ED yang diduga terlibat dalam penebangan tanpa izin dan pembukaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim SPORC melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukaan lahan di beberapa blok, pondok, areal yang telah ditanami kelapa sawit, serta aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan. Di lokasi, petugas mendapati ED sedang menarik kayu hasil tebangan menggunakan sapi. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas mendengar suara chain saw dari arah lain di dalam kawasan hutan lindung. Tim kemudian menelusuri sumber suara dan menemukan S sedang mengolah kayu hasil tebangan. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dan Modus Bertahap
Dari pemeriksaan awal, penyidik menduga kegiatan tersebut tidak berdiri sendiri. S dan ED diduga bekerja atas arahan seseorang berinisial A yang mengklaim memiliki lahan di dalam kawasan hutan lindung. A juga diduga berperan memfasilitasi kegiatan dan memberikan upah kepada kedua tersangka. Penyidik mendalami pola pembukaan kawasan yang dilakukan secara bertahap. Pohon ditebang, kayu dikeluarkan, lalu areal dikuasai dan mulai dikembangkan menjadi kebun. S diduga berperan menebang serta mengolah kayu, sedangkan ED diduga menarik kayu menggunakan sapi menuju titik penampungan. Kayu yang terkumpul kemudian diduga diangkut menggunakan truk dan dipasarkan ke industri pengolahan kayu.
Selain penebangan dan pengeluaran kayu, penyidik menemukan lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diklaim oleh A dan telah ditanami kelapa sawit, buah naga, nilam, dan cabai. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa penebangan kayu dilakukan sebagai bagian dari proses pembukaan dan penguasaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan perkebunan. Dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri peran A sebagai pihak yang diduga mengarahkan dan memfasilitasi kegiatan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak yang menerima atau menampung kayu hasil tebangan ilegal, serta pihak lain yang mengambil manfaat dari rangkaian perambahan, pengeluaran kayu, dan penguasaan kawasan hutan tersebut.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Saat ini, S dan ED telah ditahan oleh penyidik dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa penangkapan S dan ED menjadi pintu masuk untuk membuka rangkaian perambahan hutan lindung secara lebih utuh. Menurutnya, penyidik tidak hanya melihat peristiwa penebangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengklaim lahan, mengatur pekerjaan, memberi upah, menampung kayu, dan mengambil manfaat dari kawasan yang dibuka secara ilegal. “Di lokasi kami tidak hanya menemukan orang yang menebang dan menarik kayu. Kami menemukan pola. Ada bukaan lahan, ada pondok, ada kayu yang dikeluarkan, ada areal yang mulai ditanami, dan ada pihak yang diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahannya. Hutan lindung tidak boleh diperlakukan seperti lahan kosong yang bisa dibuka, diambil kayunya, lalu dijadikan kebun. Karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada orang yang memegang chain saw atau menarik kayu di lapangan. Penyidik mendalami siapa yang mengatur, siapa yang membiayai, siapa yang menampung kayu, dan siapa yang mengambil manfaat dari perubahan hutan lindung menjadi kebun ilegal,” tegas Ali Bahri.
Ali menambahkan, informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara ini. Laporan warga membantu petugas masuk lebih cepat ke lokasi dan menghentikan kegiatan sebelum kerusakan meluas. Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat sekitar kawasan hutan untuk segera melaporkan apabila melihat pembukaan lahan, penebangan pohon, pengangkutan kayu, pendirian pondok, atau penanaman komoditas di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pentingnya Perlindungan Hutan Lindung
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan hutan lindung adalah kepentingan langsung masyarakat. Hutan yang masih terjaga membantu menyimpan air, menahan tanah, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta menopang kehidupan warga sekitar.
Karena itu, setiap informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah hutan lindung berubah menjadi kebun ilegal secara perlahan.






