Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KEMENTERIAN KEHUTANAN GELAR OPERASI GABUNGAN PENEGAKAN HUKUM, 219 KAYU LOG TANPA LEGALITAS DIAMANKAN DI SUMUT

Gakkum Kehutanan KEMENTERIAN KEHUTANAN GELAR OPERASI GABUNGAN PENEGAKAN HUKUM, 219 KAYU LOG TANPA LEGALITAS DIAMANKAN DI SUMUT
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama KPH 13 Humbang Hasundutan melakukan pengecekan lapangan di sawmill UD PJL, Dolok Sanggul, dan menemukan ratusan kayu log tanpa barcode atau penanda legalitas. Temuan ini menjadi bagian dari penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan pengamanan barang bukti, pemeriksaan dokumen, serta penyelidikan asal-usul kayu.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Temukan Ratusan Kayu Log Tanpa Legalitas di Sawmill Humbang Hasundutan

Medan, 7 Juni 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama KPH 13 Humbang Hasundutan (Kesatuan Pengelolaan Hutan) melakukan pengecekan lapangan pada sawmill UD PJL di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, tim menemukan tumpukan kayu log tanpa barcode atau penanda legalitas (tanda identifikasi kayu dari sistem legalitas), terdiri atas 93 batang rimba campuran dan 126 batang pinus.

Kegiatan di Dolok Sanggul ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara, setelah kegiatan serupa dilakukan sebelumnya di wilayah Asahan. Pemeriksaan difokuskan pada fisik kayu, penanda legalitas, serta kelengkapan dokumen untuk memastikan kayu yang masuk ke simpul industri memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan Lapangan dan Pengamanan Kayu

Kegiatan lapangan dimulai saat tim memasuki lokasi untuk memeriksa tumpukan kayu log dan kelengkapan administrasinya. Pada tahap awal pemeriksaan, kayu-kayu tersebut tidak dapat ditunjukkan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, dokumen resmi legalitas kayu) yang sah. Atas temuan itu, tim mengamankan kayu dan melakukan penjagaan di tempat agar barang bukti tidak berpindah serta pemeriksaan berjalan tertib.

Tim melanjutkan pemeriksaan dengan penghitungan dan penomoran kayu yang didampingi petugas KPH 13. Keterangan dimintakan dari sejumlah pihak di lokasi, termasuk pekerja dan penanggung jawab operasional sawmill, serta Ganis PKB (tenaga teknis kehutanan yang berwenang memeriksa/menetapkan administrasi kayu). Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera juga berkoordinasi dengan BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) untuk pelaksanaan pengukuran dan pengujian kayu (kurji/kubikasi) guna memastikan volume dan jenis kayu secara akurat.

Pernyataan Pejabat dan Tindak Lanjut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa kegiatan di Dolok Sanggul merupakan bagian dari rangkaian penertiban yang terus berjalan di Sumatera Utara. “Kegiatan di Dolok Sanggul ini menjadi bagian dari rangkaian penertiban peredaran hasil hutan kayu ilegal di Sumatera Utara, setelah kegiatan serupa dilakukan sebelumnya di Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 yang menemukan 1.677 batang kayu log tanpa barcode atau penanda legalitas. Pemeriksaan kami fokuskan pada fisik kayu, penanda legalitas, serta kelengkapan dokumen untuk memastikan kayu yang masuk ke simpul industri memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hari menambahkan, temuan di Humbahas akan ditindaklanjuti melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta penyelidikan untuk menelusuri alur peredaran kayu sampai terang. “Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah,” ujarnya.

Penegakan Hukum dan Tata Kelola Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan operasi gabungan penegakan hukum penertiban legalitas hasil hutan menjadi pijakan penting bagi pengelolaan hutan yang lestari sekaligus iklim usaha yang sehat. “Pengelolaan hutan yang lestari membutuhkan tata kelola yang baik. Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini, guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh. Pada akhirnya, ketertiban ini mengembalikan manfaat hutan kepada masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan hutan nasional,” tegas Januanto.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola kehutanan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya. Kayu yang tidak jelas asal-usulnya tidak hanya berpotensi merusak hutan, tetapi juga menekan pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim pasar yang sehat, dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali kepada negara dan masyarakat. Kementerian Kehutanan memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir, termasuk pada simpul-simpul industri pengolahan, agar industri tumbuh secara tertib, legal, dan bertanggung jawab. Hutan harus lestari, industri harus sehat, masyarakat harus menerima manfaat, dan generasi mendatang berhak atas sumber daya hutan yang tetap terjaga.

Bagikan
Kembali ke Daftar