Ketua Komisi IV DPR RI Beri Penghargaan kepada Tim Pengamanan Hutan di Taman Nasional Komodo
Jakarta, 7 Juni 2026. Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Titiek Soeharto menandatangani piagam penghargaan bagi personel tim operasi pengamanan hutan yang menangani perkara perburuan liar Rusa Timor di Taman Nasional Komodo, Situs Warisan Dunia UNESCO. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan risiko kerja petugas yang berada di garis depan perlindungan kawasan konservasi.
Komisi IV DPR RI merupakan mitra kerja Kementerian Kehutanan dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di bidang kehutanan. Penandatanganan piagam penghargaan ini menjadi dukungan kelembagaan bagi penguatan perlindungan kawasan konservasi, sekaligus pengakuan atas kerja berisiko tinggi yang dihadapi petugas lapangan.
Piagam Penghargaan untuk Tim Operasi Lintas Instansi
Piagam penghargaan diberikan kepada 23 personel tim operasi lintas instansi dari unsur Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Komodo, Polres Manggarai Barat, Ditpolair Polda Nusa Tenggara Timur, serta Korpolairud Baharkam Polri. Piagam tersebut diserahkan secara simbolis di Gedung DPR RI oleh Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Titiek Soeharto kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sebagai perwakilan Kementerian Kehutanan.
Operasi pengamanan hutan di Taman Nasional Komodo pada Desember 2025 berlangsung dalam situasi berisiko tinggi. Dalam pelaksanaan operasi kolaboratif bersama unsur kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur, tim menghadapi perlawanan pelaku dan sempat terjadi kontak senjata.
Barang Bukti dan Perkembangan Penanganan Perkara
Meski demikian, operasi berhasil menghentikan aktivitas perburuan dan mengamankan barang bukti kunci berupa satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, sepuluh selongsong peluru, satu ekor rusa, serta satu unit kapal kayu yang digunakan untuk perburuan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, telah ditetapkan tiga orang tersangka dan terdapat lima orang yang masuk Daftar Pencarian Orang. Progres perkara telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Para tersangka dijerat pasal berlapis melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.
Pesan Penguatan Profesionalisme dan Keselamatan Petugas
Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan (PSDPH), Suharyono, menegaskan bahwa piagam penghargaan ini membawa pesan yang lebih luas bagi kerja-kerja lapangan menjaga hutan. “Piagam penghargaan ini menjadi pengingat bahwa kerja lapangan menjaga hutan menuntut profesionalisme dan standar yang makin baik. Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pembenahan tata kerja, memperkuat kompetensi personel, dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas, mulai dari Polisi Kehutanan, Manggala Agni, hingga seluruh petugas pengamanan dan perlindungan hutan di tapak. Yang kita jaga bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga keselamatan para petugas lapangan sebagai garda terdepan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan,” tegas Suharyono.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan mandat negara dan membutuhkan kerja lintas lembaga yang solid. “Taman Nasional Komodo adalah wajah Indonesia di mata dunia. Ketika terjadi perburuan bersenjata, yang dipertaruhkan bukan hanya satwa, tetapi wibawa negara dan keselamatan petugas. Dukungan Ketua Komisi IV DPR RI, Ibu Titiek Soeharto, menjadi penguat kelembagaan bagi kerja perlindungan kawasan konservasi dan keselamatan petugas. Kami memastikan penegakan hukum berjalan konsisten melalui koordinasi lintas aparat dan penguatan pembuktian, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan pengamanan kawasan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Januanto.
Pengamanan Kawasan Konservasi sebagai Agenda Nasional
Kementerian Kehutanan menegaskan pengamanan kawasan konservasi merupakan agenda nasional yang memerlukan ketegasan penegakan hukum sekaligus dukungan kelembagaan yang kuat. Dukungan Komisi IV DPR RI memperkuat ekosistem perlindungan kawasan konservasi, termasuk perlindungan bagi petugas di garis depan.
Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kawasan konservasi dengan tidak memberi ruang bagi perburuan, perdagangan satwa, maupun aktivitas ilegal lainnya, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi pengelola kawasan dan aparat berwenang. Partisipasi publik memperkuat pencegahan, mempercepat penindakan, dan memastikan Taman Nasional Komodo beserta ekosistemnya tetap menjadi warisan hidup bangsa yang terjaga bagi generasi mendatang.







