Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Komitmen Gakkum Kehutanan: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penjual Kakatua Raja dan Kasuari Siap Disidangkan

Gakkum Kehutanan Komitmen Gakkum Kehutanan: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka Penjual Kakatua Raja dan Kasuari Siap Disidangkan
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan resmi menyerahkan tersangka AF dan barang bukti kasus perdagangan satwa liar dilindungi ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap peredaran ilegal satwa dilindungi serta pentingnya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Penyerahan Tersangka AF dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi ke Kejaksaan Negeri Manado

Makassar, Balai Gakkumhut Sulawesi – Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan resmi menyerahkan tersangka berinisial AF beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manado pada Selasa, 23 Juni 2026. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Selanjutnya, penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan dan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, satwa tersebut dititiprawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Selama proses hukum berlangsung, satwa-satwa tersebut mendapatkan perawatan dan pemantauan kondisi kesehatan oleh petugas untuk memastikan kesejahteraannya tetap terjaga sebelum ditetapkan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.

Kronologi Pengungkapan Kasus di Manado

Kasus ini berawal dari operasi penindakan yang dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 10 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan BKSDA Sulawesi Utara mengenai dugaan aktivitas peredaran ilegal satwa liar dilindungi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AF saat mengirimkan satwa liar dilindungi melalui jalur darat kepada calon pembeli yang berada di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan di dalam kendaraan yang digunakan tersangka.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan di kediaman AF. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan satu ekor anakan burung Kasuari (Casuarius unappendiculatus). Seluruh satwa yang diamankan diketahui tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Tersangka dan Dasar Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku berperan memelihara satwa sekaligus mencarikan calon pembeli atas perintah seseorang yang masih diselidiki identitasinya. Tersangka juga diketahui menerima komisi dari aktivitas penjemputan hingga proses penjualan satwa tersebut.

Keterangan saksi ahli dari BKSDA Sulawesi Utara menegaskan bahwa burung Kakatua Raja dan Kasuari merupakan jenis satwa liar yang dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, kepemilikan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana bagi Tersangka AF

Tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perbuatan tersangka berupa menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin yang sah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pernyataan Balai Gakkumhut Sulawesi

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menilai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap perkara tindak pidana konservasi diproses hingga tuntas. Menurutnya, praktik perdagangan satwa liar tidak hanya mengancam keberlangsungan populasi satwa di habitat alaminya, tetapi juga menunjukkan masih adanya jaringan pemasaran yang memanfaatkan permintaan pasar terhadap satwa eksotis.

"Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi masih terjadi dan melibatkan rantai distribusi lintas daerah. Kami berharap proses persidangan nantinya dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa satwa dilindungi bukan komoditas yang dapat dipelihara atau diperjualbelikan secara bebas. Penegakan hukum akan terus dilakukan bersama para pihak untuk menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Ali Bahri.

Dampak Kasus bagi Perlindungan Satwa Liar

Penanganan perkara ini memberikan dampak positif bagi upaya perlindungan satwa liar di Indonesia, khususnya di kawasan Wallacea yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi terus menjadi perhatian serius pemerintah dan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan populasi satwa liar di habitat alaminya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan meningkatkan kesadaran bahwa satwa liar dilindungi bukanlah komoditas perdagangan. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi, menolak membeli satwa dilindungi, serta mendukung upaya konservasi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi kekayaan hayati Indonesia untuk generasi mendatang.

Bagikan
Kembali ke Daftar