Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: KASUS PERAMBAH TWA SEBLAT SIAP DISIDANG

Gakkum Kehutanan KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: KASUS PERAMBAH TWA SEBLAT SIAP DISIDANG
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama BKSDA Bengkulu-Lampung, Korwas Polda Bengkulu, dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penggunaan kawasan hutan secara ilegal di TWA Seblat, Bengkulu Utara. Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Penyerahan Tersangka Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal di TWA Seblat Masuk Tahap Persidangan

Bengkulu, 9 Juni 2026. Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama BKSDA Bengkulu-Lampung, Korwas Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan fungsinya di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dan Kronologi Kasus

Tersangka berinisial D (40) merupakan pemilik kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan TWA Seblat, salah satu koridor penting pergerakan Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat. Perkara ini bermula dari Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dilaksanakan pada April 2026.

Saat kegiatan penertiban kawasan berlangsung, tersangka melakukan penyerangan terhadap petugas serta merusak 3 kendaraan operasional menggunakan parang. Pada 20 April 2026, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Cabang Polda Bengkulu.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II pada Senin 8 Juni 2026, proses penanganan perkara selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyatakan Kawasan konservasi dan habitat satwa dilindungi harus terbebas dari aktivitas ilegal. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan, Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten terhadap setiap pelaku yang merusak kawasan hutan.

Pernyataan Penegakan Hukum dan Perlindungan Habitat

Hal senada disampaikan oleh Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. “Ketika hutan berubah menjadi kebun ilegal, yang hilang bukan hanya pohon, yang ikut hilang adalah rumah gajah, jalur jelajah satwa liar, dan keseimbangan alam yang selama ini menopang kehidupan manusia. Kawasan konservasi dan habitat satwa dilindungi harus terbebas dari aktivitas ilegal.” tegas Dwi Januanto.

###

Bagikan
Kembali ke Daftar