
Dengarkan Berita ini
Jakarta, 13 Desember 2025, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) memperkuat komitmennya untuk melakukan penyidikan terhadap PHAT yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan di Sumatera Utara, menyusul serangkaian penyegelan dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan. Pendalaman penyidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan ekosistem pelaku dan modus operandi perusakan kawasan hutan yang diduga menjadi pemicu utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut. Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
"PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan penyidikan terhadap 1 (satu) subyek hukum PHAT JAM. Terlapor Sdr. JAM diduga sebagai pelaku pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin yang sah. Pendalaman dan pengembangan penyidikan yang dilakukan PPNS Kehutanan terhadap Terlapor Sdr. JAM telah membuka jalan untuk mengungkap jejaring pelaku yang lebih luas dan modus operandi kejahatannya. Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap 2 PHAT lainnya yaitu Terduga M dan Terduga AR. Peran Terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap Sdr. JAM. Disinyalir Sdr. M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT Sdr. JAM. Sedangkan Terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHATnya. Hal ini berdasarkan hasil analisis citra Sentinel-2 L2A tanggal 5 Agustus 2025 menunjukkan adanya penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR pada hulu Sungai Batangtoru seluas ±33,04 Hektare. Sedangkan dari luas areal PHAT AR ±45,2 Hektare yang terbuka hanya sekitar ±5 Hektare. Selain itu Terduga Sdr. AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi.
Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami." ujar Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda. Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen Ditjen Gakkum untuk tidak hanya menindak pembalak di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan komoditas ilegal menjadi sah.
Sebelumnya, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho terus mendengungkan maraknya modus operandi pencucian kayu tersebut sebagai bagian dari tindak kejahatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir. Kerangka kerja penegakan hukum kehutanan sesuai peraturan perundangan tegas Dwi, berkaitan dengan kawasan hutan, hutan, dan peredaran hasil hutan. Untuk itu, Dwi menyampaikan kolaborasi dengan para pikak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan.
Dwi meminta Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan untuk terus mengumpulkan barang bukti yang kuat dan saksi-saksi kunci yang mengetahui modus operandi kejahatan di lapangan. ”PPNS juga berkoordinasi dengan Ahli guna memperkuat berkas penyidikan yang sedang disusun dan rencana penyidikan terhadap 2 (dua) Terduga lain. Diharapkan dalam waktu dekat, Penyidik kami dapat menaikkan status penyidikan terhadap 2 (dua) Terduga PHAT tersebut. Secara simultan, kami juga terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya dan Pemerintah Daerah dalam rangka penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan kehutanan" ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sum
atera.