Operasi Gabungan Tertibkan Peredaran Hasil Hutan Ilegal di DAS Mentaya
Palangka Raya, 9 Juni 2026. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus POLDA Kalimantan Tengah menggelar operasi gabungan penertiban peredaran hasil hutan ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Operasi yang melibatkan total personel 16 orang, dilaksanakan selama 5 hari sejak tanggal 5 – 9 Juni 2026, sebagai tindak lanjut informasi masyarakat terkait maraknya pengangkutan kayu log dan kayu olahan di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) Mentaya tanpa dokumen yang sah.
Penelusuran di Anak Sungai Mentaya
Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim operasi gabungan melaksanakan kegiatan penelusuran di anak – anak Sungai Mentaya dengan target kegiatan peredaran dan pengangkutan kayu tanpa izin yang diduga berasal dari kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan hutan. Tim operasi diterjunkan di beberapa anak Sungai Mentaya seperti Sungai Segiri, Sungai Terantang, Sungai Lantabu, dan Sungai Tamiyangan.
Di sekitar Sungai Tamiyangan, tim operasi gabungan menemukan rakit kayu log sebanyak 70 batang dalam bentuk rakit dan setelah ditelusuri tidak jauh dari lokasi temuan rakit kayu log, tim menemukan 1 set alat pengolahan kayu sirkel (circular saw) dan menemukan 3 orang pengolah kayu di sekitar sirkel tersebut an. F (30 thn), R (28 thn) dan A (26 thn). Kemudian Tim mengamankan pekerja tersebut untuk dimintai keterangan dan mengamankan kayu log sebanyak 70 batang dengan ukuran diameter sekitar 30 sd 50 cm panjang 4 m dari lokasi untuk di bawa dan diamankan ke kantor Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah I Palangkaraya.
Temuan Lokasi Bekas Sirkel dan Jalur Angkut Kayu
Tim operasi gabungan menemukan beberapa lokasi bekas sirkel yang sudah dibongkar di sekitar Sungai Terantang dan Sungai Tamiyangan, di sekitar jalur Sungai Lantabu tim operasi gabungan menemukan jalur – jalur rel yang digunakan untuk mengangkut kayu log dari lokasi tebangan ke sungai untuk diangkut ke lokasi pengolahan. Diduga lokasi tersebut merupakan sumber bahan baku kayu tidak sah yang selama ini diangkut melalui DAS Mentaya.
Selanjutnya tim operasi menyerahkan ke tiga pekerja dan kayu log kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Kegiatan pengangkutan dan pengolahan kayu tanpa izin merupakan tindak pidana bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a, Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pernyataan Pejabat dan Ajakan kepada Masyarakat
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penindakan di DAS Mentaya diarahkan untuk memutus pola peredaran kayu yang bergerak lewat jalur sungai. “Mentaya merupakan jalur air, yang digunakan menjadi jalur kayu gelap. Temuan 70 batang kayu dalam rakit dan alat pengolahan jadi titik awal untuk menelusuri asal kayu dan pihak yang bermain di belakangnya. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak berulang, kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang turut membantu diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ditreskrimsus POLDA Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan peredaran hasil hutan ilegal ini” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penertiban di DAS Mentaya bukan sekadar menindak satu titik, melainkan menjaga jalur sungai yang menjadi nadi kehidupan masyarakat. “Mentaya ini jalur hidup, bukan jalur kayu gelap. Kalau peredaran kayu tanpa asal-usul dibiarkan lewat sungai, yang rusak bukan hanya hutan, tetapi juga fungsi DAS yang menopang hidup warga. Operasi gabungan ini menegaskan negara menutup ruangnya dan menertibkan tata kelola,” tegas Januanto.
Peran Publik dalam Menjaga Kawasan Hutan
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kawasan hutan dengan melaporkan indikasi pengangkutan atau pengolahan kayu yang diduga tanpa izin kepada aparat berwenang.
Informasi publik membantu penindakan lebih cepat dan memperkuat pencegahan, sehingga DAS Mentaya dan kawasan hutan lainnya tetap terjaga bagi generasi mendatang.






