22 Satwa Liar Dilindungi dan 4 Awetan Cenderawasih Diamankan di Bogor
Jakarta, 10 Juli 2026, Sebanyak 22 ekor satwa liar dilindungi berhasil diamankan dari dugaan penguasaan tanpa izin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, juga mengamankan 4 awetan burung cenderawasih sebagai barang bukti. Seiring perkembangan penanganan perkara, tersangka S (47) beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Balai Gakkumhut Jabalnusra bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, unsur Polri, TNI, dan perangkat lingkungan setempat mendatangi seorang pria berinisial N (42) untuk melakukan klarifikasi terkait keberadaan satwa beserta dokumen perizinannya.
Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa satwa-satwa yang sebelumnya berada dalam penguasaan N telah dipindahkan ke lokasi lain yang berkaitan dengan S. Penelusuran di lapangan kemudian mengarah pada lokasi penyimpanan baru. Di lokasi tersebut, penyidik tidak hanya menemukan satwa yang diduga dipindahkan dari lokasi pertama, tetapi juga berbagai satwa liar dilindungi lainnya. Dari kegiatan tersebut diamankan 22 ekor satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup serta 4 awetan burung cenderawasih.
Jenis Satwa yang Diamankan
Satwa hidup yang diamankan terdiri atas 9 ekor Nuri Kepala Hitam, 3 ekor Nuri Kelam, 1 ekor Nuri Merah, 1 ekor Nuri Hitam, 1 ekor Nuri Pelangi, 1 ekor Kakatua Goffin, 4 ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning, dan 2 ekor Beo. Seluruh satwa hidup dititipkan di Cikananga Wildlife Center, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi, sedangkan empat awetan burung cenderawasih diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pernyataan Pejabat Terkait
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan perubahan cara pandang masyarakat terhadap satwa dilindungi. "Satwa liar dilindungi bukan untuk dipelihara, diperdagangkan, dijadikan koleksi, ataupun simbol prestise. Keberadaannya di alam memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan. Selama masih ada permintaan terhadap satwa liar dilindungi, tekanan terhadap populasinya di habitat alami akan terus berlangsung. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan meningkatnya kesadaran masyarakat. Perkara ini juga menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak pidana terhadap satwa liar dilindungi. Perlindungan satwa liar hanya akan berhasil apabila negara dan masyarakat berjalan bersama menjaga kekayaan hayati Indonesia," tegas Januanto.
Direktur Perencanaan Konservasi, Ditjen KSDAE, sebagai Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati, menjelaskan bahwa penyelamatan satwa liar tidak berhenti ketika satwa berhasil diamankan dari penguasaan ilegal. Seluruh satwa hidup yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi fisiknya, kemudian mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sesuai kebutuhannya. "Setiap satwa yang berhasil diselamatkan merupakan bagian dari kekayaan hayati Indonesia yang harus dijaga. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi, satwa yang memenuhi persyaratan akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya agar dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam. Harapan kami, seluruh satwa dapat kembali ke habitatnya, sehingga kelestarian populasinya di alam tetap terjaga," ujar Ammy.
Proses Hukum dan Pendalaman Penyidikan
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan terhadap tersangka S, namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Pelimpahan Tahap II menandai bahwa proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan. Namun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Penyidik masih menelusuri asal-usul satwa, jalur perpindahannya, pihak yang menguasai maupun yang menitipkan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran satwa liar dilindungi lintas wilayah. Salah satu saksi berinisial N telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, yang bersangkutan masih bekerja di Papua sehingga belum memenuhi panggilan tersebut. Informasi mengenai kemungkinan keterkaitan perkara ini dengan jaringan peredaran satwa liar dilindungi dari Papua masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan," ujar Aswin.
Perlindungan satwa liar bukan semata-mata menjaga keberadaan satu jenis satwa, melainkan menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia. Ketika satwa diambil dari habitat alaminya untuk dipelihara atau diperdagangkan secara ilegal, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga fungsi ekologis yang menjaga keberlangsungan hutan. Karena itu, setiap upaya menghentikan perdagangan dan kepemilikan satwa liar dilindungi merupakan bagian dari menjaga warisan keanekaragaman hayati Indonesia bagi generasi mendatang.






