Kementerian Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Hutan di HPT Taman Raja Jambi
Dua Warga Jambi Ditetapkan sebagai Tersangka
Jambi, 6 September 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan dua orang warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, berinisial MTN dan AK, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Penetapan tersangka bermula ketika tim pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang tengah melakukan pemadaman menemukan kepulan asap dari lokasi lain di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Blok III Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pembakaran Terjadi di Kawasan HPT Blok III Taman Raja
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut di kawasan hutan yang berada dalam areal kerja PBPH PT Rimba Hutani Mas (PT RHM), Blok III Taman Raja. Lokasi kejadian berada di HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang memiliki fungsi kawasan lindung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB. Pengamanan bermula ketika Tim Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Blok III Taman Raja. Dalam kegiatan tersebut, tim melihat kepulan asap dari lokasi lain yang tidak jauh dari titik kebakaran sebelumnya.
Dua Orang Diamankan Saat Pengecekan Lokasi
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Koordinator Unit Security Blok III Taman Raja bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI dengan melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lokasi, tim mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembakaran di kawasan hutan tersebut.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, parang, gergaji, perangkat tenaga surya, terpal, sepeda motor, sepatu karet, paku, serta keranjang rotan.
Penyidik Dalami Fakta dan Alat Bukti
Kedua orang tersebut beserta barang yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, MTN dan AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Tanggung Jawab Pemegang PBPH Turut Didalami
Selain mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH pada areal tersebut untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab dalam perlindungan dan pengamanan kawasan, termasuk upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilakukan di areal kerjanya.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Setiap Titik Api Harus Ditelusuri
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan hutan.
“Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Kami akan mendalami peristiwa ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk memeriksa pihak PT RHM untuk memperoleh keterangan mengenai tanggung jawab PBPH serta upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya. Setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tegas Hari.
Kementerian Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengendalian karhutla sekaligus menegaskan sikap Kementerian Kehutanan terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para relawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Pengorbanan dan kerja keras mereka di tengah panas, asap, dan beratnya medan tidak boleh berhadapan dengan tindakan pihak lain yang justru menambah risiko melalui pembakaran di kawasan hutan.
Kementerian Kehutanan tidak akan mentolerir perbuatan yang merusak hutan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan diarahkan untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang menyuruh, mengendalikan, membiayai, menyediakan sarana, maupun memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab akan kami proses sesuai hukum sampai tuntas,” tegasnya.
Pengendalian Karhutla Dilakukan Secara Kolaboratif
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui pencegahan, deteksi dini, pemadaman, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.
Pengendalian karhutla dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, pemegang PBPH, Masyarakat Peduli Api, relawan, dan masyarakat untuk melindungi hutan serta mencegah masyarakat menanggung dampak yang lebih besar akibat kebakaran.


