Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Praperadilan FW Ditolak, Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Merbau Ilegal di Sorong ke Kejaksaan

Gakkum Kehutanan Praperadilan FW Ditolak, Gakkum Kehutanan Limpahkan Kasus Kayu Merbau Ilegal di Sorong ke Kejaksaan
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Sorong, 20 Oktober 2025. Pengadilan Negeri Sorong menolak seluruh permohonan praperadilan FW (61), dan menegaskan seluruh rangkaian tindakan penyidikan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Maluku dan Papua dinyatakan sah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 17 Oktober 2025, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua pada tanggal 20 Oktober 2025 melimpahkan tersangka FW, Direktur PT BCM, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk Tahap II proses peradilan pidana.

“Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan menunjukkan komitmen penegakan hukum berjalan lancar dan profesional,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel. S.H., M.H.

“FW diancam dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 15 miliar”, tegas Fredrik

Kasus ini dari hasil operasi pada 10 Juli 2025 di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Sorong, tim menemukan tiga kontainer berisi hasil hutan kayu jenis Merbau berbagai ukuran. Pemeriksaan dilakukan terbuka di hadapan para pihak terkait, dari pihak PT. BCM, PT. SPIL, perusahaan EMKL, Polda Papua Barat Daya, otoritas pelabuhan, dan pengelola pelabuhan. Dari pemeriksaan itu, penyidik mengamankan 1.606 keping kayu gergajian Merbau dengan volume 56,67 meter kubik sebagai barang bukti awal untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan FW berdasarkan ketentuan Permenlhk Nomor 8 Tahun 2021, denda terhadap kewajiban DR dan PSDH untuk kayu gergajian sebesar 2x (dua kali) dari tarif yang berlaku ditambah dengan denda kerugian lingkungan akibat rusaknya hutan yang akan berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidro-orologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dan rusaknya ekosistem yang menyebabkan hilang/berkurangnya satwa.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum, termasuk otoritas pelabuhan, pengelola terminal peti kemas, perusahaan pelayaran, EMKL, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kolaborasi lintas?instansi ini menjadi kunci menjaga integritas tata kelola hasil hutan dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan bahwa praktik niaga yang sehat dan patuh hukum tetap terjaga di Tanah Papua.

Fredrik menjelaskan bahwa kerja kolaboratif antara Gakkum Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan akan terus diperkuat untuk menutup ruang praktik ilegal di rantai pasok kayu Merbau yang merugikan negara dan merusak tata kelola hutan. Komitmen serupa juga ditujukan bagi para pemangku kepentingan pelabuhan agar prosedur angkutan hasil hutan dipatuhi secara konsisten.

Dengan selesainya pelimpahan Tahap II, perkara FW memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan. Gakkum Kehutanan menegaskan kembali komitmen untuk bekerja profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak publik dan pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan perundang?undangan di bidang kehutanan agar hutan tetap lestari dan manfaat ekonominya dirasakan secara sah dan berkelanjutan.


###

Bagikan
Kembali ke Daftar