Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

SINERGI KEMENHUT, AVSEC DAN BARANTIN UNGKAP PENYELUNDUPAN SATWA ENDEMIK DALAM KOPER TUJUAN OMAN

Gakkum Kehutanan SINERGI KEMENHUT, AVSEC DAN BARANTIN UNGKAP PENYELUNDUPAN SATWA ENDEMIK DALAM KOPER TUJUAN OMAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta terungkap setelah petugas AVSEC mendeteksi satwa hidup di dalam koper melalui pemeriksaan x-ray. Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan AMR sebagai tersangka dan terus menelusuri jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang diduga terlibat dalam pengiriman Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna ke luar negeri.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Penyelundupan Satwa Endemik Indonesia ke Oman Terungkap di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta, 26 Juni 2026. Upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta terungkap setelah petugas Aviation Security (AVSEC) Terminal 3 Internasional mendeteksi satwa hidup di dalam koper melalui pemeriksaan x-ray. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin), dilanjutkan dengan penanganan satwa oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dan proses penegakan hukum oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan.

Tersangka dan Kondisi Satwa yang Ditemukan

Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka. AMR diduga berupaya membawa satwa liar jenis Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi) ke luar negeri melalui jalur penerbangan internasional. Saat ditemukan, satwa berada di dalam koper. Owa Jawa dilaporkan dalam kondisi lemas dan dehidrasi, sehingga BKSDA DKI Jakarta segera melakukan penanganan agar satwa memperoleh perawatan yang layak.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan satwa liar bukan sekadar pelanggaran dokumen, tetapi juga tindakan yang membahayakan keselamatan satwa. Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra saat ini mendalami asal-usul satwa, pihak yang memasok, alur perpindahan satwa sebelum tiba di bandara, serta pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengiriman satwa ke Oman. Penyidik juga menelusuri pihak yang mengatur perjalanan satwa, calon penerima di negara tujuan, dan jaringan yang mengambil manfaat dari perdagangan ilegal satwa liar.

Ancaman terhadap Kekayaan Hayati Indonesia

Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki peran penting dalam ekosistem hutan. Biawak Tiga Warna juga merupakan satwa endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas. Upaya membawa satwa liar ke luar negeri tanpa prosedur dan dokumen yang sah merupakan ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia.

Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pernyataan Pejabat dan Penanganan Kasus

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan terima kasih kepada AVSEC Terminal 3 Internasional, Barantin, BKSDA DKI Jakarta, dan Balai Gakkum Jabalnusra atas kerja bersama dalam pengungkapan dan penanganan perkara ini. Menurutnya, penyelundupan satwa liar lintas negara harus dihadapi melalui kerja yang saling terhubung sejak titik pemeriksaan, penanganan satwa, hingga proses hukum. “Satwa liar bukan barang bawaan. Ketika satwa endemik disembunyikan di dalam koper untuk dikirim ke luar negeri, yang sedang dirampas bukan hanya satu individu satwa, tetapi juga kekayaan hayati Indonesia. Terima kasih kepada AVSEC Terminal 3 Internasional, Barantin, BKSDA DKI Jakarta, dan Balai Gakkum Jabalnusra. Temuan ini menunjukkan bahwa penyelundupan satwa liar tidak bisa diputus oleh satu institusi saja. Setiap titik pemeriksaan, setiap informasi, dan setiap koordinasi lapangan sangat berarti untuk menyelamatkan satwa dan membuka jaringan perdagangannya,” tegas Dwi Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada temuan satwa dalam koper. Menurutnya, penanganan perkara diarahkan untuk membuka alur pergerakan satwa dan pihak-pihak yang mengambil manfaat dari rencana pengiriman tersebut. “Satwa yang ditemukan di dalam koper menjadi pintu masuk penyidikan. Kami mendalami dari mana satwa diperoleh, siapa yang memasok, siapa yang mengatur perjalanan, dan siapa yang menunggu di negara tujuan. Satwanya sudah ditangani, pelakunya diproses, dan jaringan di belakangnya kami telusuri. Penanganan perkara seperti ini tidak boleh berhenti pada orang yang membawa koper,” ujar Aswin.

Imbauan kepada Masyarakat

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk melihat satwa liar bukan sebagai koleksi, hiburan, atau komoditas jual beli. Di balik satu satwa yang diperdagangkan secara ilegal, ada kemungkinan perburuan di alam, pemisahan dari habitat, pengangkutan yang menyiksa, dan jaringan yang mengambil keuntungan dari hilangnya kekayaan hayati Indonesia.

Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli, memelihara, mengirim, atau mempromosikan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah, serta melaporkan kegiatan perburuan, pengangkutan, pemeliharaan, pengiriman, atau penjualan satwa liar yang mencurigakan kepada petugas Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, atau kanal pengaduan resmi Kementerian Kehutanan.

Bagikan
Kembali ke Daftar