Pemilik Kebun Kelapa Sawit di TWA Seblat Bengkulu Utara Jadi Tersangka
Bengkulu, 25 April 2026 —Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial D (40 th) pemilik kebun kelapa sawit di dalam Kawasan TWA Seblat yang merupakan koridor Gajah Sumatera. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pos Gakkum Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Gakkum Kehutanan.
Proses Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan pelaku serta gelar perkara Penyidik bersama Korwas PPNS dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tanggal 20 April 2026, Pelaku D (40 th) ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu.
Tersangka D (40 th) diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam” yang diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang terjadi pada Kawasan Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 Miliar.
Kronologi Penangkapan di Kawasan TWA Seblat
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka D (40 th) dilakukan oleh TimOperasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Provinsi Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, dan Kodim 0423/Bengkulu Utara pada saat melakukan kegiatan penertiban kawasan hutan di TWA Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 19 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika mendapati 2 orang tak dikenal yang melakukan penyeranganan kepada petugas dan perusakan terhadap 3 unit kendaraan petugas dengan menggunakan parang.
Tim Operasi berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial D (40 th). Berdasarkan interograsi, pelaku D (40 th) merupakan pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya ditertibkan oleh tim di Kawasan TWA Seblat.
Komitmen Pengamanan dan Pemulihan Lanskap Seblat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Lanskap Seblat secara terpadu karena TWA Seblat merupakan bagian dari koridor seblat yang harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang.
Selain penindakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses keluar–masuk, dan penataan batas kawasan akan dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi. Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat.





