Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Tindak Lanjut Putusan Pengadilan, Gakkum Kehutanan Serahkan Tersangka Baru Kasus Perambahan Hutan di Pasangkayu

Gakkum Kehutanan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan, Gakkum Kehutanan Serahkan Tersangka Baru Kasus Perambahan Hutan di Pasangkayu
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka IGR kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam perkara perambahan kawasan hutan produksi konversi secara ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Penanganan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memfasilitasi tindak pidana kehutanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkumhut Sulawesi Serahkan Tersangka IGR dalam Kasus Perambahan Hutan di Pasangkayu

Makassar, Balai Gakkumhut Sulawesi –Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial IGR (45) kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Tahap II) pada Selasa, 21 April 2026, dalam perkara perambahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) secara ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka S, seorang ketua kelompok tani setempat. Dalam amar putusan persidangan di Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 12 Desember 2025, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anandy Satrio P secara tegas memerintahkan penyidik untuk melakukan pengembangan perkara, termasuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Pengembangan Perkara dan Dugaan Peran IGR

Menindaklanjuti putusan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Berdasarkan hasil pengembangan, IGR yang merupakan oknum aparatur pada unit pengelolaan hutan di wilayah Sulawesi Barat diduga memiliki peran penting dalam terjadinya perambahan kawasan hutan tersebut.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa IGR diduga memberikan informasi kepada tersangka S bahwa lokasi kawasan hutan tersebut aman untuk dikelola, sehingga mendorong terjadinya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin.

Kronologi Operasi Penindakan

Perkara ini bermula dari operasi penindakan yang dilaksanakan pada 12 Mei 2025 oleh tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, dan DENPOM XIV/2 Parepare. Operasi tersebut dilakukan di Desa Sipakainga, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, dan berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal.

Dari hasil penanganan perkara, diketahui bahwa luas lahan yang telah dibuka tanpa izin mencapai kurang lebih 0,65 hektare dan diduga akan digunakan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Jeratan Hukum terhadap Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka IGR dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan, yakni Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perbuatannya tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sebelumnya, tersangka S telah lebih dahulu diproses hukum atas perannya dalam mengoordinasikan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut. Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dan menindak pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam terjadinya tindak pidana kehutanan.

Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan bahwa penegakan hukum ini akan terus dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perambahan kawasan hutan, tanpa pandang bulu. Proses hukum ini menjadi pesan bahwa siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang memfasilitasi, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam terjadinya tindak pidana, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga turut memfasilitasi. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan, mendukung, maupun mempermudah aktivitas ilegal di kawasan hutan, seperti membuka, menguasai, atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Peran aktif masyarakat dalam menjaga serta melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting guna mendukung upaya perlindungan dan kelestarian hutan.

Bagikan
Kembali ke Daftar