Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

TNI AL DAN GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 74 TON ARANG BAKAU DI TANJUNG PRIOK

Siaran PersJumat, 30 Januari 2026
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan TNI AL DAN GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 74 TON ARANG BAKAU DI TANJUNG PRIOK

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Jakarta Utara, 30 Januari 2026 — Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Satgas Intelmar Pusintelal dan tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua kontainer arang bakau di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1).

Operasi gabungan ini melibatkan unsur KP3, Kemenhut, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Bais TNI. Penggagalan dilakukan setelah adanya informasi intelijen yang mendeteksi aktivitas pemindahan (loading) arang bakau pada Rabu, 21 Januari 2026 di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, terpantau pemuatan arang bakau ke dalam dua kontainer 40 feet dari kapal kayu KM Surya Jaya 1, dengan muatan sekitar 400 karung, yang direncanakan menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Tim gabungan kemudian melakukan tindakan di lapangan dengan melaksanakan pembongkaran muatan kontainer dari kapal ICON JAMES II 13 yang sandar di Dermaga 210. Pada pukul 01.30 WIB dilakukan proses awal penanganan, dan pada pukul 08.45 WIB dua kontainer yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi LHK diturunkan dan dibawa ke lapangan 218. Setelah dilakukan pembongkaran pada pukul 11.15 WIB, ditemukan isi dua kontainer tersebut adalah arang bakau dengan total sekitar ±74 ton.

Kerugian yang ditimbulkan akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, S.T., M.M., menegaskan: “Pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir. TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pelanggaran hukum. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan: “Sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan SDA dari pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali” tegas Dwi Januanto.

Lebih lanjut Dwi Januanto menambahkan: “Penebangan mangrove berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, serta intrusi air laut; menjadi habitat biota laut; sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis”, tutup Dwi Januanto.


Bagikan
Kembali ke Daftar