Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

WNA PELAKU PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DIAMANKAN GAKKUM KEHUTANAN DAN PETUGAS GABUNGAN BANDARA I GUSTI NGURAH RAI

Gakkum Kehutanan WNA PELAKU PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DIAMANKAN GAKKUM KEHUTANAN DAN PETUGAS GABUNGAN BANDARA I GUSTI NGURAH RAI
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Jakarta, 9 Februari 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, BKSDA BALI dan BKSDA JAKARTA pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026, sekitar Jam 07.45 WIT berhasil mengamankan mengamankan Warga Negara Rusia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali. Berawal dari Kejadian pada hari Kamis, Tanggal 29 Januari 2026, telah digagalkannya penyelendupan satwa sebanyak 202 ekor dengan rincian sebagai berikut : Ular Sanca Bodo sebanyak 1 (satu) ekor dalam keadaan hidup, Ular Ball Phyton sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor dalam keadaan hidup, Iguana sebanyak 104 (seratus empat) ekor dalam keadaan hidup dan 8 (delapan) ekor dalamkeadaan matiyang dikemas dalam 19 (sembilan belas) kantong tanpa dokumen yang sah yang akan dibawa ke Negara Rusia yang dilakukan oleh Warga Negera Rusia dengan Inisial OS.

Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka OS Warga Negara Rusia, serta pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Kegiatan mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan dendapaling banyak Rp 2 Miliar Rupiah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun mengatakan: “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi Gakkum Kehutanan bersama Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Bea Cukai dan BKSDA Jakarta dan BKSDA Bali dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Gakkum Kehutanan dengan Instansi tersebut akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur tikus baik itu pelabuhan maupun Bandar Udara yang disinyalir menjadi tempat keluarnya satwa yang akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia”, ungkap Aswin Bangun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan: “Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kasus ini diduga melibatkan jaringan kejahatan internasional yang terorganisir. Gakkum Kehutanan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian dan instansi lain untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku. Kami telah memerintahkan Penyidik untuk mendalami keterlibatan tersangka dan pelaku lainnya dalam jaringan internasional penyelundupan satwa liar yang dilindungi UU ini ke luar negeri”, tegas Dwi Januanto.

Bagikan
Kembali ke Daftar