Ditjen Gakkum Kehutanan dan IPKI Serahkan Delapan Hunian untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, 23 Juli 2026. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, bersama Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) menyerahkan delapan unit hunian kepada warga terdampak bencana di Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Seluruh hunian telah selesai dibangun dan ditempati oleh keluarga penerima yang kehilangan tempat tinggal akibat banjir dan tanah longsor.
Pembangunan hunian dilaksanakan melalui kegiatan sosial keluarga besar IPKI sebagai pengamalan Budhi Bhakti Wirawana, kode etik Polisi Kehutanan yang menempatkan pengabdian, kepedulian, dan kesetiakawanan sebagai bagian dari jati diri setiap Polisi Kehutanan.
Penyerahan Hunian dan Dukungan Pemulihan Pascabencana
Penyerahan hunian dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan selaku Pembina Polisi Kehutanan kepada Datok Desa Sekumur. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan bimbingan teknis pemberdayaan Masyarakat Peduli Api yang diselenggarakan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan.
Turut hadir Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Koordinator Satgas Galapana DPR RI dalam Pemulihan Bencana, T.A. Khalid. Dalam kesempatan tersebut, Khalid memberikan motivasi kepada warga Desa Sekumur untuk terus bangkit dan bersama-sama mengupayakan pemulihan pascabencana melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat, khususnya pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Dampak Bencana dan Harapan bagi Warga
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 hingga awal 2026 mengakibatkan kerusakan permukiman dan infrastruktur serta memaksa banyak keluarga meninggalkan tempat tinggalnya. Di Kabupaten Aceh Tamiang, proses pemulihan masih terus berlangsung dan membutuhkan dukungan berbagai pihak agar kehidupan masyarakat dapat benar-benar pulih.
Pembangunan delapan unit hunian tersebut merupakan wujud kepedulian keluarga besar Polisi Kehutanan yang dilaksanakan melalui semangat gotong royong. Kehadiran hunian diharapkan menjadi awal bagi keluarga penerima untuk kembali membangun kehidupan setelah kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Komitmen Polisi Kehutanan dalam Aksi Nyata
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Budhi Bhakti Wirawana bukan sekadar kode etik yang dihafalkan, tetapi pedoman yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata. “Budhi Bhakti Wirawana mengajarkan bahwa pengabdian Polisi Kehutanan tidak berhenti pada menjaga kawasan hutan. Ketika masyarakat menghadapi bencana, nilai-nilai itu menuntun kami untuk hadir, bergotong royong, dan memberikan manfaat nyata. Menjaga hutan pada hakikatnya juga berarti menjaga kehidupan masyarakat yang bergantung padanya,” ujarnya.
Ketua Umum IPKI, Sustyo Iriyono, mengatakan pembangunan hunian warga tersebut merupakan hasil kebersamaan anggota Polisi Kehutanan dari berbagai daerah di Indonesia. “Hunian ini berdiri karena semangat gotong royong keluarga besar Polisi Kehutanan. Setiap dukungan yang diberikan anggota menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membantu saudara-saudara kita di Aceh Tamiang. Inilah makna persaudaraan yang kami bangun di dalam korps, yaitu ketika kebersamaan mampu diwujudkan menjadi manfaat yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Sustyo Iriyono.
Rencana Lanjutan Kegiatan Sosial IPKI
Kegiatan sosial IPKI akan dilanjutkan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui renovasi Taman Pendidikan Al-Qur’an di Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Bangunan tersebut mengalami kerusakan berat akibat bencana banjir.
Melalui pembangunan hunian dan rencana renovasi fasilitas pendidikan tersebut, Ditjen Gakkum Kehutanan dan IPKI menegaskan bahwa pengabdian Polisi Kehutanan tidak hanya diwujudkan dalam perlindungan kawasan hutan, tetapi juga melalui kepedulian dan kehadiran nyata bagi masyarakat yang menghadapi bencana.





