
Dengarkan Berita ini
Samarinda, 31 Desember 2025. Di Penghujung tahun 2025, Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan berkas Perkara penyidikan MH (37), salahsatu aktor illegal mining di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto. MH merupakan DPO yang dicari penyidik dalam 3 tahun terakhir, berperan sebagai pemodal, penanggung jawab dan menyuruh operator alat berat inisial S, B, AM dan NT untuk melakukan aktiVitas penambangan batubara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022 , setelah melakukan serangkai pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli serta pengumpulan alat bukti danpemenuhan petunjuk Jaksa, pada tanggal 29 Desember 2025 Kejaksaan Tinggi KalimantanTimur mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara atas nama tersangka MH dinyatakan lengkap ( P-21), untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka proses penuntutan dipersidangan.
Proses penyidikan terhadap Tersangka MH merupakan tindaklanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan tim operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap 4 orang operator alat berat inisial S (47), B (44), AM (32) dan NT (44) yang sedang melakukan aktifitas penambangan batubara ilegal pada tanggal 4 Februari 2022 di Kawasan Tahura Bukit Soeharto tepatnya di daerah green belt Waduk Samboja, yang secara administratif masuk dalam kawasan ibu Kota Nusantara (IKN).
Penyidik dalam berkas perkara menjerat MH dengan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana di ubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana di ubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 22 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda 5 milyar rupiah.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam Kawasan hutan., selain itu sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini, imbuh Leo.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa upaya-upaya penegakan hukum terhadap praktek illegal mining di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto yang saat ini merupakan delineasi IKN akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan penyelamatan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.
"Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Ditjen Gakkum Kehutanan dengan instansi terkait dalam penuntasan kasus ini terutama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimis penegakan hukum kehutanan kedepan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks", imbuh Dwi Januanto Nugroho.