Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

ANAK GAJAH MATI DI AREAL PT LAJ, GAKKUM KEHUTANAN TERUS SELIDIKI PENYEBAB DAN PERIKSA TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Gakkum Kehutanan ANAK GAJAH MATI DI AREAL PT LAJ, GAKKUM KEHUTANAN TERUS SELIDIKI PENYEBAB DAN PERIKSA TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyelidiki kematian seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Jambi, yang diduga mati setelah masuk ke dalam lubang dan mengalami dehidrasi. Hasil pemeriksaan laboratorium tidak menemukan kandungan racun pada sampel yang diuji, namun penyelidikan tetap dilanjutkan untuk mendalami kemungkinan kelalaian dan tanggung jawab pengelola konsesi terhadap perlindungan habitat serta keselamatan satwa liar.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Pemeriksaan Kematian Anak Gajah

Jambi, 3 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, tengah menyelidiki kematian seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pemeriksaan awal menunjukkan anak gajah diduga mati setelah masuk ke dalam lubang dan mengalami dehidrasi, sementara hasil pemeriksaan laboratorium tidak menemukan kandungan racun pada sampel yang diuji. Meski demikian, penyelidikan tidak dihentikan. Gakkum Kehutanan mendalami kemungkinan kelalaian serta tanggung jawab pengelola konsesi terhadap perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar di dalam arealnya.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan kejadian pada 24 Agustus 2026. Tim Gakkum Kehutanan kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah pihak, meliputi Kepala Konservasi dan Kepala Mandor Sadap PT LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner BKSDA Jambi, serta petugas KSDA yang menangani pemantauan GPS collar gajah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, anak gajah diperkirakan telah mati sekitar satu minggu sebelum kejadian dilaporkan. Dokter hewan yang melakukan nekropsi menerangkan bahwa anak gajah ditemukan dalam kondisi masuk ke dalam lubang dan mengalami dehidrasi. Hasil pemeriksaan laboratorium yang diterima oleh tim, juga tidak menemukan kandungan racun pada sampel yang diperiksa.

Pendalaman Kemungkinan Kelalaian

Temuan tersebut belum mengakhiri penyelidikan. Tim masih mencari bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan rangkaian kejadian serta mendalami apakah terdapat kelalaian dalam perlindungan habitat dan keselamatan satwa liar di areal konsesi.

Kondisi areal dan berbagai faktor yang berpotensi membahayakan pergerakan gajah, termasuk keberadaan dan pengelolaan pagar listrik, turut menjadi bagian yang akan didalami. Tim pengawasan Kementerian Kehutanan juga disiapkan untuk memeriksa kepatuhan PT LAJ sebagai pemegang perizinan.

Perlindungan Gajah di Bentang Alam Bukit Tigapuluh

Pendalaman tersebut penting mengingat Bentang Alam Bukit Tigapuluh merupakan ruang jelajah Gajah Sumatera yang sebagian berada di luar kawasan konservasi dan bersinggungan dengan areal yang dikelola berbagai pihak. Pada Juni 2026, BKSDA Jambi juga menangani anak gajah yang terluka akibat jerat di bentang alam tersebut. Pemantauan pergerakan kelompok gajah dilakukan antara lain menggunakan GPS collar.

Gakkum Dalami Kondisi Pengelolaan Areal

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menjadi bagian dari penyelidikan, tetapi tidak serta-merta menutup pemeriksaan terhadap kondisi pengelolaan areal.

“Tidak ditemukannya racun pada sampel bukan berarti pemeriksaan selesai. Kami masih mendalami bagaimana anak gajah ini bisa masuk ke lubang, kondisi lokasi saat kejadian, serta langkah pengamanan yang dilakukan terhadap satwa liar di areal tersebut. Saksi dan bukti tambahan terus kami telusuri. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Tanggung Jawab Pemegang Perizinan

Dwi Januanto Nugroho, secara tegas menyatakan bahwa keberadaan satwa dilindungi di dalam areal konsesi menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus diperhatikan pemegang perizinan dalam mengelola arealnya.

“Izin tidak hanya memberikan hak untuk menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga membawa kewajiban menjaga hutan, habitat, dan satwa liar yang hidup di dalamnya. Gajah tidak mengenal batas konsesi. Ketika ruang jelajahnya berada atau melintas di areal yang dikelola perusahaan, risiko terhadap keselamatan satwa harus dikenali dan dimitigasi.

Karena itu, Januanto meminta jajarannya untuk memeriksa kepatuhan PT LAJ, termasuk pelaksanaan kewajibannya dalam perlindungan habitat dan satwa liar. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban yang harus dipenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kegiatan usaha harus berjalan dengan tanggung jawab terhadap kelestarian hutan dan keselamatan satwa yang hidup di dalamnya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik baik komunitas maupun pemerhati perorangan yang peduli dan terus menyuarakan upaya perlindungan serta penyelamatan satwa liar di Indonesia. Kontrol sosial dan partisipasi publik bagian penting dalam menggerakan ekosistem penegakan hukum kehutanan.

Bagikan
Kembali ke Daftar