Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

DI TENGAH PENANGGULANGAN KARHUTLA, KEMENHUT AMANKAN ALAT BERAT DAN DUA ORANG PERAMBAH HUTAN DI KETAPANG, KALIMANTAN BARAT

Gakkum Kehutanan DI TENGAH PENANGGULANGAN KARHUTLA, KEMENHUT AMANKAN ALAT BERAT DAN DUA ORANG PERAMBAH HUTAN DI KETAPANG, KALIMANTAN BARAT
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan mengamankan satu unit alat berat dan dua orang terduga pelaku perambahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi, Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal tersebut ditemukan saat tim sedang melakukan penanggulangan karhutla dan diketahui telah membuka parit serta badan jalan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Kementerian Kehutanan Amankan Alat Berat dan Dua Terduga Pelaku Perambahan Ilegal di Ketapang

Perambahan Ilegal Ditemukan Saat Penanggulangan Karhutla

Ketapang, 30 Juni 2026 — Di tengah kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan justru menemukan aktivitas perambahan ilegal pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.43 WIB.

Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit alat berat serta dua orang berinisial W dan WN yang diduga melakukan kegiatan perambahan dan pembuatan parit serta jalan secara ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Aktivitas Pembukaan Lahan Menggunakan Excavator

Kronologi penindakan bermula ketika Tim Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait sedang melaksanakan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan di wilayah Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan yang sempat mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Di tengah pelaksanaan tugas pemadaman dan pencegahan kebakaran tersebut, tim justru mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan mencurigakan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator merk Sumitomo S130.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, aktivitas tersebut telah membuka pembuatan parit dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter, serta pembangunan badan jalan dengan lebar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Guna kepentingan pengamanan dan proses hukum lebih lanjut, tim mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan saat ini dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp7,5 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan perundang-undangan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 7,5 Milyar Rupiah.

Gakkum Kehutanan Tegaskan Komitmen Menindak Perusakan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dari segala bentuk perusakan lingkungan, terlebih di tengah kerentanan wilayah terhadap ancaman kebakaran.

"Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan. Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam," tegas Dirjen Gakkum Kehutanan.

Sinergi Lintas Instansi Ungkap Aktivitas Ilegal

Senada dengan hal tersebut, Leonardo Gultom selaku Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga menyampaikan apresiasi atas ketelitian dan sinergi lintas instansi yang solid dalam penanganan kasus ini di lapangan.

"Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi. Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kementerian Kehutanan Imbau Masyarakat Jaga Kawasan Hutan

Kementerian Kehutanan terus mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun perambahan.

Bagikan
Kembali ke Daftar