
Dengarkan Berita ini
Jakarta, 28 Oktober 2025 — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan. Naskah PKS ditandatangani oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Asep N. Mulyana, mempertegas komitmen kedua institusi untuk memperkuat koordinasi, efektivitas, dan efisiensi penanganan perkara kehutanan dari hulu ke hilir.
Penandatanganan tersebut dilakukan disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Polisi Kehutanan (Polhut) sekaligus pelantikan pengurus Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) yang dilakukan di Ruang Rimbawan 1 Gedung Manggala Wanabhakti bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda (28/10/2025).
PKS yang ditandatangani tersebut mencakup penguatan koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap; pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Pidana pada Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di pusat dan daerah; pertukaran serta pemanfaatan data/informasi; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai program bersama.
“Melalui kerangka ini, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum memastikan proses hukum berjalan lebih terstruktur—mulai dari pengiriman SPDP tepat waktu, gelar perkara bersama, pendampingan teknis, hingga dukungan pelaksanaan putusan”, tegas Dwi Januanto.
"Kita dihadapkan bukan hanya saja pada pidana kehutanan namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (yang terkait kehutanan). Namun kita tidak sendiri dalam menghadapinya, saat ini kita berkolaborasi dengan Kejaksaan" ujar Dwi Januanto
Jampidum mewakili Jaksa Agung dalam sambutannya mengapresiasi dan menaruh banyak harapan dalam kegiatan kali ini karena sinergitas antara penyidik dan jaksa sejalan dengan UU 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik dan Jaksa harus bekerjasama dari awal di lapangan agar suatu perkara dapat diselesaikan secara cepat.
“Melalui PKS dan penguatan kolaborasi sejak dini dalam penanganan perkara antara PPNS Kehutanan dan Jaksa, tidak ada lagi P-19 berulang dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sektor kehutanan”, tegas Asep kepada seluruh jajaran.
Satgas P4SK dirancang bersifat tetap dengan komposisi lintas-unit di tingkat pusat dan daerah, dan melakukan pertemuan periodik minimum dua kali setahun. Satgas ini difokuskan untuk mempercepat penanganan perkara-perkara terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, serta berdampak besar terhadap kerusakan hutan dan kerugian negara.
Penandatanganan PKS ini menjadi landasan operasional bersama untuk mempercepat penindakan atas kejahatan kehutanan yang kian kompleks, sekaligus memperkuat sinergi penegakan hukum antarlembaga. Dengan dukungan Satgas P4SK, mekanisme koordinasi teknis yang jelas, dan agenda penguatan kapasitas yang berkelanjutan, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Jampidum menargetkan penanganan perkara yang lebih cepat, tepat, dan berdaya gentar tinggi terhadap pelaku perusakan hutan.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan pejabat dari kedua belah pihak. Selain itu hadir lebih dari 800 peserta yang terdiri dari jaksa fungsional dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lingkup Kemenhut, serta anggota IPKI. Setelahnya, acara berlanjut ke Rakor Polhut diawali dengan Pelantikan pengurus IPKI dari 34 Provinsi/Wilayah oleh Dirjen Gakkum Kehutanan.
oOo