Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL DI KAWASAN HUTAN SEKOTONG, LOMBOK BARAT: KEMENHUT DAN TNI BERSINERGI LINDUNGI HUTAN NTB

Siaran PersJumat, 31 Oktober 2025
Ditulis OlehAdministrator - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL DI KAWASAN HUTAN SEKOTONG, LOMBOK BARAT: KEMENHUT DAN TNI BERSINERGI LINDUNGI HUTAN NTB

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Jakarta, 31 Oktober 2025 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), kembali melakukan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan. Kali ini, operasi penertiban dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pada 28–29 Oktober 2025, Balai Gakkumhut Jabalnusra melakukan koordinasi lintas instansi bersama Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti. Seluruh pihak menyepakati bahwa langkah penertiban akan dilakukan secara persuasif, dengan memperhatikan dinamika sosial masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Sebagai tindak lanjut, pada 30 Oktober 2025, Tim Gabungan Gakkumhut Jabalnusra dan Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal dengan memasang papan larangan dan garis PPNS Line di empat titik strategis: pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT. Indotan, area kolam penampung, dan dua titik lubang tambang utama.

Hasil operasi menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih dilakukan secara manual oleh lebih dari 500 warga lokal, Masyarakat menggunakan gelondong, kompresor, serta bahan kimia merkuri dan sianida untuk memisahkan kandungan emas dari batu, tanpa penggunaan alat berat.

Mengingat dinamika sosial masyarakat setempat dan pelaku sebagian besar adalah masyarakat lokal, penegakan hukum akan tetap dilanjutkan dengan pendekatan bertahap didukung penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan.

Balai Gakkumhut Jabalnusra akan terus melakukan langkah strategis lanjutan, dengan Pendekatan komprehensif lintas instansi untuk mencari solusi hukum dan ekonomi bagi masyarakat lokal yang bergantung pada PETI, termasuk mengusulkan opsi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan melakukan Pendalaman terhadap aktor intelektual atau pengendali kegiatan PETI, dengan menindaklanjuti dua laporan kejadian (LK) yang telah diterima terkait indikasi jaringan pengendali di kawasan HPT Pelangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut, MBA., menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas illegal. “Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, agar langkah-langkah penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan”, ujar Dwi Januanto.

“Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal”, tegas Dwi Januanto

Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Gakkumhut Jabalnusra, Korem 162/Wira Bhakti, serta seluruh instansi daerah di NTB, termasuk dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pengawasan tindak pidana di sektor kehutanan dan pertambangan.

“Sinergi lintas lembaga seperti ini membuktikan bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama. Keterlibatan KPK memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap langkah penegakan hukum,” tutup Dirjen Dwi Januanto.

oOo


Bagikan
Kembali ke Daftar