Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: TERSANGKA PERKEBUNAN SAWIT 26 HEKTAR DI TAHURA SULTAN SYARIF HASYIM PROVINSI RIAU SIAP DI SIDANGKAN

Siaran PersRabu, 29 Oktober 2025
Ditulis OlehAdministrator - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan KOMITMEN GAKKUM KEHUTANAN: TERSANGKA PERKEBUNAN SAWIT 26 HEKTAR DI TAHURA SULTAN SYARIF HASYIM PROVINSI RIAU SIAP DI SIDANGKAN

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Pekanbaru, 27 Oktober 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka PM (51 th) beserta Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara pembuatan kebun sawit di areal kebakaranan hutan Kepada Kejaksaan Negeri Siak setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 10 Oktober 2025.


Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil Operasi Gabungan Balai Gakumhut Wilayah Sumatera bersama KPH Minas Tahura Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan pembuatan kebun sawit seluas 26 hektar di areal kebakaran hutan di dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim. Pelaku PM (51 th) yang merupakan warga Kel. Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau beserta barang bukti bibit pohon sawit dan alat pertanian kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut.


Tersangka PM (51 th) dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 16 bagian Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 37 Angka 5 bagian Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan / atau Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 bagian Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 36 angka 17 bagian Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar (lima miliar rupiah).


Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan: “Kegiatan operasi pengamanan hutan ini berawal dari informasi KPH Minas Tahura Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait adanya kegiatan perkebunan sawit pada areal 71 hektar bekas kebakaran hutan awal bulan Juli 2025 dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Atas informasi tersebut kami menurunkan tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Bersama sama personil KPH Minas Tahura ke TKP, kerja kolaborasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus dapat menyelamatkan alam dari kerusakan”.





# # #

Bagikan
Kembali ke Daftar