Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN 7 ORANG PELAKU PEMBALAKAN LIAR DAN RATUSAN KAYU OLAHAN DI TWA DUNGAN KALBAR

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN 7 ORANG PELAKU PEMBALAKAN LIAR DAN RATUSAN KAYU OLAHAN DI TWA DUNGAN KALBAR
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Pontianak, 11 November 2025. Gakkum Kehutanan bersama tim gabungan operasi perbatasanIndonesia – Malaysia yang terdiri dari Anggota SPORC Seksi Wilayah III Pontianak, POLHUT BKSDA Kalbar, KPH Wilayah Kabupaten Sambas, TNI dari kesatuan Aruk dan Polsek Sajingan telah berhasil meringkus 7 (tujuh) orang pelaku pembalakan liar yang tepatnya berada di sekitar Taman Wisata Alam Dungan, Desa Sungai bening, Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Ketujuh pelaku tersebut berinisial MS (56), Syam (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40) dan AN (44). Ketujuh pelaku berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Kasus ini berawal saat Tim Gabungan perbatasan tersebut melakukan operasi jalan kaki dengan menelusuri jalan rel (jalan tengkong) yang diduga dibuat oleh para pelaku pembalakan liar yang mengarah masuk ke dalam hutan di sekitar kawasan konservasi tepatnya di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Dungan. Sesampai di dalam kawasan konservasi, Tim menemukan 2 orang pelaku MS (34) dan Syam (24) sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan 2 (dua) unit gergaji mesin dengan operator (Penebang).

Selanjutnya Tim melanjutkan operasi jalan kaki dan menemukan 4 (empat) orang pelaku CLS (30), MN (27), LO (32), AJ (33) sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berupa balok panjang empat meteran dan diangkut dengan menggunakan 4 (Empat) unit motor. Kemudian tim operasi menginterogasi dan menanyakan pihak yang memerintahkan mereka untuk melakukan aktivitas Pembalakan Liar tersebut dan dijawab oleh mereka bahwa yang memerintahkan mereka adalah Sdr. AN (37). Selanjutnya tim mengamankan pelaku, saksi dan barang bukti ke kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh untuk mendalami masing-masing peran dari para pelaku tersebut serta melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan pihak lainnya. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana dibidang kehutanan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a jo Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo.Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang diancam hukum pidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw, 4 (empat) unit motor roda 2 (dua), 6 (enam) buah telepon genggamdiamankan di Mako SPORC di Pontianak sedangkan 16 (enam belas) buah potong kayu olahan dengan berbagai jenis yang merupakan bagian dari barang bukti berupa 270 (dua ratus tujuh puluh) batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran diamankan di lokasi untuk selanjutnya akan dimusnahkan karena berasal dari Kawasan Konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tim. Ia menegaskan: “Keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan, ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan Kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara," ujar Leonardo Gultom.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyatakan: “Penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menuntaskan illegal logging, kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging terutama yang terjadi di perbatasan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat”, ujar Dwi Januanto.


######


Bagikan
Kembali ke Daftar