Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Bermodus Dokumen Palsu, Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi; 3 Tersangka Siap Disidangkan

Gakkum Kehutanan Bermodus Dokumen Palsu, Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi di Sulawesi; 3 Tersangka Siap Disidangkan
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Kementerian Kehutanan melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran kayu ilegal lintas provinsi ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus ini mengungkap pengangkutan 199 batang kayu rimba campuran dari Morowali Utara ke Sulawesi Selatan dengan dugaan tanpa dokumen sah dan penggunaan SKSHHKO palsu.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Tiga Tersangka Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Makassar, 18 Mei 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, melimpahkan tiga tersangka perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara ini mengungkap dugaan peredaran 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk. Dalam pengungkapan perkara ini, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada Selasa, 20 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran dari Morowali Utara.

Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah, sedangkan pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, tersangka Y dan H alias A diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa 1 unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu. Sementara itu, tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada Selasa, 12 Mei 2026, bersama barang bukti berupa 1 unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan serta persidangan.

Peran Para Tersangka dalam Perkara

Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H alias A diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Konstruksi ini menunjukkan bahwa peredaran kayu ilegal tidak hanya melibatkan pengangkut di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan distribusi, mengatur tujuan pengiriman, dan memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Gakkumhut untuk memastikan bahwa peredaran hasil hutan wajib memiliki asal-usul yang sah, dokumen yang benar, dan tidak merusak tata kelola hasil hutan legal.

Pernyataan Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan. “Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah.

Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan. Karena itu, kami berkomitmen untuk menelusuri rantai distribusinya, mengawal perkara ini sampai persidangan, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait agar praktik serupa dapat ditekan dan tidak terulang kembali,” tegas Ali Bahri.

Pernyataan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan transformasi kejahatan kehutanan yang semakin adaptif dan menuntut respons negara yang lebih cepat, presisi, dan terintegrasi. “Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima.

Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru. Penegakan hukum kehutanan harus bekerja lebih cerdas dari hulu sampai hilir untuk memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dwi Januanto.

Dampak Kayu Ilegal bagi Masyarakat dan Tata Kelola Hutan

Januanto menambahkan, penindakan terhadap peredaran kayu ilegal bukan hanya untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, dan tata kelola sumber daya hutan yang adil. “Penegakan hukum kehutanan bukan semata-mata tindakan represif, tetapi instrumen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Kayu ilegal merusak hutan, melemahkan kepastian berusaha, menciptakan persaingan yang tidak sehat, dan berpotensi merugikan negara. Yang paling penting, kerusakan hutan pada akhirnya dirasakan masyarakat: sumber air terganggu, ruang hidup terancam, dan manfaat hutan berkurang. Karena itu, Gakkum Kehutanan hadir untuk memastikan sumber daya hutan dikelola secara sah, tertib, adil, dan memberi manfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Ajakan Menjaga Hutan untuk Masa Depan

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hutan bukan sekadar sumber daya, tetapi ruang hidup, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa. Setiap praktik ilegal yang merusak hutan berarti merampas manfaat yang seharusnya kembali kepada rakyat dan generasi mendatang.

Karena itu, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak untuk menjaga agar pemanfaatan hasil hutan berlangsung sah, tertib, adil, dan bertanggung jawab. Hutan yang terjaga adalah bagian dari keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.

Bagikan
Kembali ke Daftar