Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Kuskus Tembung ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Gakkum Kehutanan Gakkum Kehutanan Limpahkan Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Kuskus Tembung ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Perkara perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kuskus Tembung di Kabupaten Bolaang Mongondow telah memasuki tahap penuntutan setelah tersangka DK dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal demi melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem hutan Sulawesi.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Perkara Perdagangan Kuskus Tembung di Bolaang Mongondow Masuk Tahap Penuntutan

Makassar, 10 Mei 2026 — Perkara perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kuskus Tembung di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara memasuki tahap penuntutan. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melimpahkan tersangka berinisial DK beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Kamis, 7 Mei 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Dengan terlaksananya proses Tahap II, perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari kegiatan patroli peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis Kuskus Tembung (Strigocuscus celebensis) dalam kondisi mati.

Satwa-satwa tersebut kemudian dievakuasi petugas untuk kepentingan penyelamatan barang bukti dan proses penyidikan. Selanjutnya, tersangka DK beserta barang bukti diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peran Penting Kuskus Tembung dalam Ekosistem

Kuskus Tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang dilindungi negara. Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami yang membantu regenerasi vegetasi hutan tropis Sulawesi.

Selain itu, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar juga memiliki dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi penyangga kehidupan. Kelestarian satwa endemik seperti Kuskus Tembung berkontribusi terhadap keberlangsungan fungsi ekologis hutan, termasuk menjaga regenerasi vegetasi alami dan kualitas lingkungan hidup.

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, tersangka DK disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya satwa endemik Sulawesi yang keberadaannya semakin rentan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana konservasi penting dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan terhadap spesies yang memiliki fungsi ekologis strategis di dalam hutan.

“Penanganan perkara ini tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum, instansi konservasi, kejaksaan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana kehutanan dan peredaran satwa liar illegal. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap upaya perlindungan satwa liar dilindungi di Sulawesi, sekaligus menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan tindak pidana serius yang akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Bahri.

Imbauan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Dengan terlaksananya proses Tahap II, perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap upaya perlindungan satwa liar dilindungi di Sulawesi.

Bagikan
Kembali ke Daftar