Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN: BERKAS KASUS PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN NGGALAK REGO DINYATAKAN LENGKAP (P-21)

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN: BERKAS KASUS PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN NGGALAK REGO DINYATAKAN LENGKAP (P-21)
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Labuan Bajo, 28 November 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menuntaskan penyidikan perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Nggalak Rego (RTK.103), Desa Mbakung, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tersangka berinisial BK (31) dan VP (20). Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Surat Nomor B-1055/N.3.24/Eku.1/11/2025 tanggal 13 November 2025 menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

Kasus ini berawal dari laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Manggarai Barat mengenai dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan Nggalak Rego. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra melaksanakan operasi penindakan di lapangan dan menemukan kayu olahan yang ditumpuk di tepi jalan yang berbatasan dengan kawasan hutan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pengamanan barang bukti dan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, PPNS menetapkan BK dan VP sebagai tersangka. Posisi keduanya sebagai mata rantai penting dalam kejahatan perusakan hutan, dimana BK berperan sebagai pelaku utama dan penanggung jawab eksekusi penebangan pohon sementara VP berperan sebagai pendukung keseluruhan proses penebangan, pengolahan kayu dan pengangkutan kayu ke luar kawasan. Para tersangka disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Bidang Kehutanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menyatakan: “Penetapan P-21 ini menandai tuntasnya tahap penyidikan dan menjadi landasan kuat bagi proses penuntutan. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah meneliti dan menyatakan berkas perkara ini lengkap. P-21 menegaskan bahwa rangkaian kerja penyidikan—mulai dari penindakan di lapangan, penelusuran alur kayu, pengamanan dan penataan barang bukti, hingga penyusunan berkas—telah memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan hukum acara pidana dan siap diuji di pengadilan. Kami menghormati kewenangan penuh pengadilan, namun berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan dan cukup kuat menimbulkan efek jera, sehingga menjadi pesan jelas bahwa penebangan liar dalam kawasan hutan tidak akan ditoleransi,” ujar Aswin.

Aswin menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak berhenti pada penanggung jawab lapangan. “Kasus ini membuka pintu untuk menelusuri peran pemodal, pengumpul, dan penampung kayu hasil kejahatan kehutanan. Perusakan hutan bukan kejahatan biasa; dampaknya langsung terhadap fungsi hidrologis, kestabilan tanah, dan ruang hidup masyarakat. Ke depan, penindakan akan terus diperkuat dengan pendekatan berbasis intelijen, pemetaan rantai pasok kayu, serta peningkatan partisipasi publik dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Manggarai Barat. Penanganan perkara ini kami jalankan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho untuk memperkuat pemberantasan pembalakan liar”.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penebangan liar merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan dan wibawa negara dalam melindungi kawasan hutan, termasuk di Nusa Tenggara Timur yang memiliki ekosistem unik dan rentan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran kehutanan melalui kanal-kanal pengaduan resmi. Melindungi hutan berarti menjaga air, tanah, iklim lokal, dan kualitas hidup generasi mendatang.

###


Bagikan
Kembali ke Daftar