Kementerian Kehutanan Tahan Tersangka Penyelundupan 3.053 Kilogram Sisik Trenggiling Tujuan Kamboja
Pengungkapan Kasus di Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta, 24 Mei 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial TT (59) dalam perkara penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja. Perkara ini terungkap setelah pemeriksaan satu peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, barang tersebut diberitahukan sebagai teripang/cucumber fish dan produk makanan kering, namun pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling.
Ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi fisik peti kemas menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur logistik resmi. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri. Selain menahan TT, penyidik telah mengidentifikasi dan melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik barang.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, tersangka TT ditangkap dan ditahan, kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Atas perbuatannya, TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
Penanganan perkara ini berlangsung dalam momentum penguatan kerja sama lintas negara melalui INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang digelar di Jakarta pada 19–21 Mei 2026. Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran intelijen, investigasi bersama, pelacakan aliran barang dan uang, serta kerja sama hukum internasional dalam membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara.
Perkara 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja menjadi salah satu perhatian penting karena menunjukkan bagaimana bagian tubuh satwa dilindungi dapat disamarkan sebagai komoditas legal dan didorong ke pasar gelap luar negeri melalui jalur logistik resmi.
Perubahan Pola Perdagangan Trenggiling
Data penanganan perkara Gakkum Kehutanan menunjukkan adanya perubahan pola perdagangan trenggiling. Pada periode awal, perkara yang ditangani lebih banyak berkaitan dengan perdagangan trenggiling hidup. Dalam beberapa tahun terakhir, pola tersebut berkembang menjadi perdagangan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dengan jumlah yang semakin besar.
Perubahan ini menunjukkan bahwa perdagangan trenggiling tidak lagi dapat dipandang sebagai transaksi kecil di tingkat lokal, tetapi bergerak dalam rantai pasok yang lebih terorganisasi, dari perburuan, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga jalur logistik. Dalam perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling tujuan Kamboja, dimensi tersebut semakin kuat karena barang diduga diarahkan ke luar negeri, sehingga membutuhkan penanganan lintas negara melalui koordinasi dengan INTERPOL dan otoritas negara terkait.
Pernyataan Kepala Balai Gakkum Kehutanan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penahanan TT menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. “Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri.
Karena itu, kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tegas Aswin.
Penegasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan mandat negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari tingkat tapak hingga jaringan perdagangan lintas negara. “Indonesia adalah salah satu negara dengan kekayaan hayati terbesar di dunia. Kekayaan itu bukan sekadar aset ekologis, tetapi identitas bangsa, penyangga keseimbangan alam, dan warisan yang wajib dijaga negara. Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan; rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri.
Karena itu, negara harus hadir dari hulu sampai hilir: memperkuat patroli rutin, pengamanan kawasan, informasi masyarakat, dan koordinasi dengan BKSDA, Balai Taman Nasional, Polhut, pemerintah daerah, serta pemangku kawasan. Satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan hanya ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti,” tegas Dwi Januanto.
Peran Indonesia dalam Forum INTERPOL
Januanto menambahkan, posisi Indonesia sebagai tuan rumah forum INTERPOL menunjukkan peran aktif negara dalam membangun respons bersama terhadap penyelundupan satwa liar lintas batas. “Forum INTERPOL di Jakarta memperkuat kerja bersama untuk membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara. Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibaca dari satu titik pengungkapan saja. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi, pelabuhan, bandara, negara transit, dan pasar tujuan yang saling terhubung.
Indonesia memperkuat kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, INTERPOL, dan otoritas negara sahabat agar jaringan ini tidak hanya digagalkan pengirimannya, tetapi dibongkar struktur bisnis, pengendali, dan penerima manfaatnya,” ujarnya.
Kebijakan Nasional Perlindungan Kekayaan Hayati
Kementerian Kehutanan menempatkan penanganan kejahatan satwa liar sebagai bagian dari kebijakan nasional perlindungan kekayaan hayati Indonesia. Perlindungan dilakukan dari tapak hingga jalur logistik dengan menjaga habitat, memperkuat patroli rutin, mempererat koordinasi dengan pemangku kawasan, serta menutup celah penyelundupan melalui gudang, dokumen, perusahaan, pelabuhan, bandara, dan jaringan pengiriman.
Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi lintas negara bersama Polri, Bea Cukai, INTERPOL, dan otoritas negara sahabat untuk menelusuri alur barang, alur uang, pengendali, dan penerima manfaat dari perdagangan ilegal satwa liar. Rantai perdagangan ilegal satwa liar harus diputus dari sumbernya, pengendalinya harus dibongkar, dan kekayaan hayati Indonesia harus tetap menjadi warisan hidup bagi generasi mendatang.





