Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN BURUNG DILINDUNGIDI BANDARA SOEKARNO–HATTA, WNA TIONGKOK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN BURUNG DILINDUNGIDI BANDARA SOEKARNO–HATTA, WNA TIONGKOK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Jakarta, 18 Desember 2025. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan burung yang sebagian berstatus satwa dilindungi oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial YJ (39) di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Tersangka diamankan petugas Aviation Security (Avsec) pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah hasil X-ray menunjukkan koper yang diduga berisi satwa hidup tanpa dokumen sah.


Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Avsec berkoordinasi dengan Karantina Hewan (Barantin) Bandara Soekarno–Hatta. Pemeriksaan petugas Barantin menemukan 13 ekor burung hidup dalam kondisi terbungkus paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan. Burung-burung tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.


Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang disita terdiri atas 1 (satu) ekor burung Cica daun lebar yang berstatus satwa liar dilindungi, serta 5 (lima) ekor Kacer, 3 (tiga) ekor Murai batu, 1 (satu) ekor Anis merah, 2 (dua) ekor Kancilan bakau, dan 1 (satu) ekor Kutilang emas. Seluruh burung ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan dan perawatan hingga proses hukum selesai.


Hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan telah terjadi tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam, yakni membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin yang sah. Penyidik Balai Gakkumhut Jabalnusra menetapkan YJ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 Miliar. SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kedutaan Besar RRT di Jakarta juga telah diberitahu secara resmi.


Kepala BKSDA Jakarta, Didid Sulastiyomenegaskan bahwa penindakan di bandara bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi langsung berkaitan dengan penyelamatan populasi satwa liar. “Burung-burung ini berperan penting sebagai penyerbuk, penyebar biji, dan indikator kesehatan ekosistem. Setiap individu yang diambil dari alam untuk diperdagangkan melemahkan populasi di habitat aslinya. Karena itu kami sangat menghargai kewaspadaan petugas Avsec, Karantina, Balai Gakkum Kehutanan, kepolisian, dan seluruh pihak yang bergerak cepat menghentikan upaya penyelundupan ini. Satwa yang disita saat ini dirawat di PPS Tegal Alur dan akan dipulihkan kondisinya, dengan tetap mempertimbangkan kemungkinan pelepasliaran ke habitat alaminya bila kelayakan ekologis dan kesehatannya terpenuhi,” ujarnya.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menjelaskan bahwa peran Gakkum Kehutanan adalah memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti sampai ke meja hijau. “Dalam perkara ini, kami tidak berhenti pada temuan satwa. Penyidik akan terus menelusuri asal-usul satwa, pola pembelian, jalur pengumpulan, serta rencana pengiriman ke luar negeri. Sejak awal kami membangun kerja bersama dengan Avsec, Karantina, BKSDA, Imigrasi dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya agar setiap temuan dapat dikembangkan menjadi perkara yang kuat. Tersangka telah kami periksa secara intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan perkara akan terus berjalan untuk menguji apakah ini hanya pengiriman sesekali atau bagian dari jaringan perdagangan satwa yang lebih besar,” ujar Aswin.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar lintas negara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara atas kekayaan hayatinya. “Satwa liar Indonesia adalah bagian dari martabat dan kekayaan bangsa. Ketika satwa-satwa ini diburu, dicuri, dan diselundupkan ke luar negeri, yang dirampas bukan hanya individu satwanya, tetapi juga warisan alam yang seharusnya kita jaga bersama. Kasus ini menyusul pengungkapan sebelumnya terhadap upaya penyelundupan satwa liar oleh warga negara asing asal Mesir di Bandara Soekarno–Hatta. Karena itu, kami memperkuat pengawasan bersama di bandara dan pelabuhan melalui kerja sama dengan Karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, dan otoritas penerbangan, serta meningkatkan patroli di seluruh pintu keluar-masuk negara agar pola penyelundupan seperti ini dapat diputus sedini mungkin,” ujarnya.


Bagikan
Kembali ke Daftar