Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI OLEH WARGA NEGARA ASING DI BANDARA SOEKARNO-HATTA

Siaran PersJumat, 12 Desember 2025
Ditulis OlehTim Humas - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI OLEH WARGA NEGARA ASING DI BANDARA SOEKARNO-HATTA

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Jakarta, 12 Desember 2025. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggaramenggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang sebagian berstatus dilindungi oleh seorang warga negara Mesir berinisial AAEA (39) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku diamankan petugas Karantina Hewan pada Senin 8 Desember 2025 setelah hasil X-ray menunjukkan adanya kantong-kantong mencurigakan berisi satwa hidup di dalam bagasi yang dibawa menuju Jeddah tanpa dokumen sah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Karantina (Barantin) berkoordinasi dengan Polri, Imigrasi, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 32 ekor satwa reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk penanganan lebih lanjut, sementara AAEA diamankan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta satwa yang disita terdiri atas 3 ekor Varanus beccarii (biawak aru) yang berstatus satwa liar dilindungi, 6 ekor sanca albino, 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, 2 ekor leopard gecko, dan 4 ekor kadal tegu. Seluruh satwa dikirim ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.

Setelah menerima laporan kejadian dari BKSDA DKI Jakarta, Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dari Karantina, BKSDA, serta aparat pengamanan bandara. Dari hasil gelar perkara yang melibatkan Korwas PPNS dan Wasidik Polda Metro Jaya, disimpulkan bahwa perbuatan AAEA memenuhi unsur tindak pidana konservasi sumber daya alam sehingga Penyidik PPNS Gakkum Kehutanan meningkatkan penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. AAEA kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba, sementara penyidik menyiapkan keterangan ahli konservasi dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Mesir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai standar internasional.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 5 lima miliar rupiah. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kedutaan Besar Mesir untuk Republik Indonesia juga telah diberitahu secara resmi.

Kepala BKSDA DKI Jakarta, Didid Sulastiyo menegaskan: “Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi mengancam upaya konservasi satwa Indonesia di tingkat global. Biawak aru adalah satwa khas Indonesia Timur dan termasuk satwa dilindungi yang populasinya di alam liar terus tertekan oleh perburuan dan perdagangan. Pengangkutan satwa hidup dalam kantong-kantong kecil tanpa ventilasi dan tanpa dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan serius dan risiko kematian tinggi. Indonesia adalah negara mega-biodiversitas yang telah menyatakan komitmennya dalam berbagai perjanjian internasional, sehingga setiap upaya penyelundupan satwa liar merusak reputasi dan kerja keras konservasi selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menjelaskan: “Penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya. Bandara internasional adalah salah satu titik paling rawan peredaran satwa ilegal lintas negara. Setiap upaya membawa satwa dilindungi keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah akan kami proses sebagai tindak pidana, tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing. Saat ini AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan, dan kami terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa di negara tujuannya,” tegas Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Kasus ini mencerminkan pola kejahatan yang tidak lagi bersifat lokal. Perdagangan satwa liar adalah kejahatan lintas negara (transnational organized crime) yang sering terhubung dengan kejahatan lain seperti pencucian uang dan penyelundupan lintas batas. Indonesia tidak bisa dijadikan pasar gelap satwa liar dunia. Penanganan terhadap tersangka warga negara asing ini kami lakukan dengan standar yang sama seperti terhadap WNI: transparan, profesional, dan tegas. Pengawasan di bandara, pelabuhan, dan titik-titik keluar-masuk negara akan terus kami perkuat bersama Karantina, BKSDA, kepolisian, dan imigrasi. Ini bagian dari komitmen kita terhadap perjanjian internasional dan upaya menjaga reputasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.


Bagikan
Kembali ke Daftar