
Dengarkan Berita ini
Magelang, 17 Januari 2026. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang menggagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dua orang pelaku berinisial MU (22), warga Kabupaten Temanggung dan AR (24), warga Kabupaten Magelang diamankan di Kecamatan Mertoyudan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi satwa dilindungi di wilayah Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan, kemudian pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan satwa-satwa dilindungi dalam penguasaan para pelaku. Dari tempat kejadian perkara, petugas mengamankan 1 ekor trenggiling hidup, 1 trenggiling mati, 1 elang alap tikus, 1 kakatua jambul kuning, 3 kucing hutan, sekitar 500 gram sisik trenggiling, serta perlengkapan berupa tas kecil dan keranjang yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut satwa.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan bersama penyidik Polri. Setelah gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Magelang. Para tersangka disangka melakukan tindak pidana peredaran satwa liar dilindungi dengan cara menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, sebagaimana dimaksud Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Dyah Sulistyani, menegaskan: “Kasus ini kembali menunjukkan tingginya tekanan terhadap satwa liar di Jawa. Trenggiling, kucing hutan, elang, dan kakatua merupakan bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Pengemasan satwa di tas dan keranjang tanpa ruang gerak dan ventilasi menyebabkan stres berat dan risiko kematian tinggi. Fokus pertama kami adalah menyelamatkan satwa, menstabilkan kondisi kesehatannya, dan memastikan penanganan sesuai standar kesejahteraan satwa. Selanjutnya kami akan menilai kemungkinan pelepasliaran atau penempatan satwa di lembaga konservasi yang tepat. Kami mengapresiasi laporan masyarakat, Gakkum Kehutanan dan kepolisian sehingga satwa dapat diselamatkan sebelum berpindah tangan lebih jauh,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan: “Penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, perdagangan satwa dilindungi selalu melibatkan lebih dari satu simpul. Penindakan di Magelang ini merupakan pintu masuk untuk menelusuri pola transaksi, jalur distribusi, dan pemesan di belakangnya. Kami memperkuat kerja intelijen bersama BKSDA, kepolisian, dan mitra konservasi, termasuk memanfaatkan bukti digital dari komunikasi dan transaksi untuk membongkar jejaring perdagangan satwa secara lebih utuh. Di tingkat wilayah, kami akan terus menggabungkan operasi penindakan dengan pencegahan supaya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Jawa terus menurun,” tegas Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan satwa liar adalah ancaman langsung terhadap kedaulatan negara atas kekayaan hayatinya. “Satwa liar Indonesia adalah bagian dari martabat dan kekayaan bangsa. Ketika satwa-satwa ini diburu dan diperdagangkan secara ilegal, yang dirampas bukan hanya individu satwanya, tetapi juga fungsi ekosistem dan layanan lingkungan yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Penanganan perkara seperti di Magelang kami arahkan untuk memutus jejaring bisnis kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemberantasan perdagangan satwa liar dilindungi adalah bagian dari pembelaan negara atas kedaulatan kekayaan hayatinya. Pemerintah mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga di lapangan. Setiap satwa yang terselamatkan berarti satu langkah konkret menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi kesehatan dan keselamatan publik, serta meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara megabiodiversitas yang serius melindungi warisan alamnya..
###