Gakkum Kehutanan dan Polda Sumut Amankan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan
Medan, 8 April 2026. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kg di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 2 April 2026. Dari kegiatan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama DA (35) dan WA (18) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.
Kronologi Penangkapan di Jalan Veteran Pasar
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik Trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melihat pelaku Sdr. DA membawa kotak kardus berwarna coklat dengan yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.
Sementara itu di pinggir jalan lintas terlihat Sdr. BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi diluar. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA, saat dilakukan pengamanan terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada dilokasi kejadian, sampai pada akhirnya WA berhasil diamankan oleh Tim.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.
Atas perbuatannya DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Komitmen Gakkum Kehutanan Ungkap Jaringan Perdagangan
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa Sisik Trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.
“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Propinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, tutup Hari.





