Pengungkapan Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Balikpapan
Samarinda, 13 Juli 2026.Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkumhut Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman (Pomdam VI/Mulawarman), mengungkap dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Operasi penegakan hukum berlangsung sejak 6 Juli 2026. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap S (50), selaku pemilik atau penanggung jawab usaha, tiga orang pekerja, serta M (22), yang saat itu sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk dan akan membongkar muatan di CV MA.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran kayu menggunakan dokumen tidak sah di Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan lapangan dan menemukan dugaan penguasaan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, serta peredaran kayu olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan. Dari hasil pendalaman awal, S diduga memesan dan membeli kayu olahan, menggunakan dokumen yang diduga tidak sah untuk mengangkut kayu dari Berau ke Balikpapan, kemudian menyimpan dan mengolah kembali kayu tersebut di lokasi penumpukan CV MA untuk dijual kembali. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen dengan nomor seri yang telah digunakan untuk pengangkutan kayu di lokasi lain.
Pengembangan Penyidikan dan Barang Bukti
Dugaan pembuatan dokumen tidak sah tersebut masih dikembangkan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan membuat, menyediakan, atau memperjualbelikan dokumen yang digunakan untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan. Dari lokasi usaha dan kendaraan pengangkut, petugas mengamankan satu unit truk beserta muatan kayu olahan, 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis, dua unit mesin circle atau mesin pembelah kayu, serta dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan. Volume kayu masih menunggu hasil pengukuran dan pengujian kayu oleh petugas.
Seluruh barang bukti telah disita dan ditempatkan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan. Terhadap kayu yang diangkut oleh M, petugas menemukan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga tidak sah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Kalimantan bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Timur melakukan pendalaman untuk membuat terang asal-usul kayu, keabsahan dokumen, pihak pemasok, pihak penerima, serta pihak yang diduga membuat atau menyediakan dokumen tidak sah.
Ancaman Hukum bagi Pihak yang Terlibat
Para pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini dapat dikenakan ketentuan Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 14 huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, jo Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa legalitas dokumen hasil hutan merupakan bagian penting dari tata kelola kehutanan nasional. “Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan dan pelaku usaha yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Komitmen Pengawasan dan Ajakan kepada Masyarakat
Januanto menambahkan bahwa Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan agar kayu ilegal tidak masuk ke rantai pasok legal. “Pelaku usaha yang tertib, membayar kewajiban negara, dan mengikuti sistem penatausahaan hasil hutan harus dilindungi dari persaingan yang tidak adil. Kementerian Kehutanan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum agar kayu ilegal tidak mendapat tempat dalam rantai pasok. Produk kayu Indonesia harus kuat karena keterlacakan dan legalitasnya,” ujar Januanto.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan: “Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya melihat kayu yang ditemukan di lokasi. Yang kami dalami adalah bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual. Kami juga mendalami penggunaan SKSHH-KO yang diduga tidak sah, termasuk dugaan penggunaan nomor seri dokumen yang sebelumnya telah dipakai untuk pengangkutan di lokasi lain. Jika dokumen digunakan untuk menutup asal-usul kayu bermasalah, maka penyidikan harus membuka siapa pemasok kayunya, siapa pengguna dokumennya, siapa penyedia dokumennya, dan ke mana kayu itu diedarkan,” tegas Leonardo.
Peran Publik dalam Pengawasan Hasil Hutan
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan. Setiap informasi mengenai pengangkutan kayu mencurigakan, penggunaan dokumen tidak sah, penampungan kayu tanpa asal-usul jelas, atau pengolahan kayu yang tidak sesuai ketentuan perlu segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sejak awal.






