Balai Gakkum Jabalnusra Tuntaskan Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Bandara Soekarno-Hatta
Jakarta, 1 April 2026. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah menuntaskan serangkaian penanganan kasus penyelundupan satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta (tahap II) dengan menyerahkan tersangka berinisial OS (46) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama OS dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor B-1618/M.6.11/Eku.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Perkara ini bermula pada Kamis, 28 Januari 2026 saat petugas AVSEC di Terminal III Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang warga negara Rusia yang hendak terbang ke Dubai dengan membawa koper berisi satwa hidup tanpa dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan bersama petugas Karantina dan Balai KSDA Jakarta, ditemukan 202 reptil, terdiri atas 1 ekor sanca bodo hidup, 89 ekor ular ball python hidup, 104 ekor iguana hidup dan 8 ekor iguana mati.
Seluruh satwa kemudian diamankan dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk penanganan lebih lanjut sesuai standar kesejahteraan satwa. Petugas BKSDA Jakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.
Proses Penyidikan dan Dasar Hukum
Penyidik segera melakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Korwas Polda Metro Jaya, serta memberitahukan penanganan perkara kepada Kedutaan Rusia. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, yaitu Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Pernyataan Pejabat dan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan penegakan hukum kehutanan dijalankan secara profesional, proporsional, dan tuntas sampai Tahap II. Kekuatan penegakan hukum tidak diukur hanya dari kemampuan menggagalkan pengiriman satwa ilegal, tetapi dari konsistensi membawa perkara sampai siap diuji di pengadilan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara penyelundupan satwa, melainkan cermin bahwa kekayaan hayati Indonesia terus menjadi sasaran perburuan dan perdagangan lintas batas. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perkara ini merupakan pengingat bahwa perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan dalam setiap rantai yang berupaya memindahkannya secara ilegal.




