
Dengarkan Berita ini
DKI Jakarta, 6 Oktober 2025. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyampaikan perkembangan penting perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling di Jakarta. Setelah sebelumnya berkas perkara dari tersangka RJ (46) telah dinyatakan lengkap, rangkaian penanganan perkara berlanjut, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyatakan berkas perkara tersangka PAI (46) lengkap (P-21). Dengan demikian, proses perkara atas nama PAI segera dilimpahkan untuk penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara perkara RJ telah lebih dulu memasuki tahap penuntutan.
Perkara ini bermula dari operasi gabungan Gakkum Kehutanan dengan Bareskrim Polri yang menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik trenggiling pada 14 April 2025 di kawasan Grogol, Jakarta Barat. RJ lebih dahulu diamankan sebagai penyedia barang, sementara PAI warga Kebumen, Jawa Tengah, berperan sebagai penghubung ke pembeli dan jaringan distribusi gelap. Pengembangan intelijen siber Ditjen Gakkumhut atas aktivitas mencurigakan di media sosial memperkuat rangkaian alat bukti hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan kini berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21).
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32/2024 (perubahan atas UU No. 5/1990) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala BKSDA DKI Jakarta, Didid Sulastiyo, menegaskan urgensi perlindungan Trenggiling (Manis javanica), satwa dilindungi yang berstatus Appendix I CITES dan sangat terancam. “Trenggiling bukan sekadar spesies liar, ia penopang keseimbangan ekosistem dan memiliki nilai simbolik bagi Indonesia. Kami mendukung penuh langkah cepat Gakkum Kehutanan dan memastikan pengawasan lapangan serta edukasi publik diperkuat agar ruang bagi perdagangan ilegal tertutup,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan bahwa P-21 atas perkara ini memberi sinyal kuat kepada jaringan pelaku. “Berkas lengkap (P-21) berarti bukti dan konstruksi perkara dinilai memadai untuk dibawa ke meja hijau. Skema 165 kg sisik trenggiling menunjukkan operasi yang terstruktur, dari pemasok, penghubung, hingga pembeli. Kami akan terus adaptif: patroli siber, pelacakan intelijen, dan kerja sama lintas lembaga untuk memutus rantai suplai di hulu maupun hilir,” tegasnya.
Aswin menambahkan: “Kami berharap putusan yang tegas dan berkeadilan demi efek jera, sekaligus memberi pesan jelas bahwa pelaku perusak keanekaragaman hayati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Selanjutnya penanganan kasus ini sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan kebijakan Menteri Kehutanan untuk memperkuat penindakan kejahatan konservasi yang kian memanfaatkan ruang digital. Ini bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jejaring lintas wilayah. Penegakan hukum yang cepat, tegas, dan berbasis bukti adalah wujud kehadiran negara,” ujarnya.
Dalam delapan bulan terakhir, ini merupakan pengungkapan keempat kasus perdagangan trenggiling, menyusul penindakan di Kisaran, Tembilahan, dan Tanjung Balai yang mengindikasikan pergeseran pasar gelap sisik trenggiling dari Sumatera ke wilayah Jawa. Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya memberantas kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagai wujud kehadiran negara menjaga kedaulatan sumber daya alam. Langkah ini selaras dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan peran aktif Indonesia di tingkat regional dan global dalam perlindungan hutan tropis serta pemberantasan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bagian dari kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
###