Pekanbaru, 29 Agustus 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan pelaku illegal logging berinisial UJ (52 th) warga Desa Braja Luhur RT.007, RW.004 Kel/Desa Braja Luhur Kecamatan Braja Selerah Kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung sebagai Tersangka kasus illegal logging di Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Wilayah Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Penetapan pelaku UJ (52 th) sebagai Tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil patroli pengamanan Kawasan Hutan SM Kerumutan yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada tanggal 20 Agustus 2025. Tim menemukan tunggul tunggul kayu sisa penebangan pohon, kayu olahan dan rel yang terbuat dari kayu sepanjang 5 km.
Saat melakukan penyisiran sekitar lokasi, tim menjumpai seseorang yang mencurigakan berada di dalam kawasan hutan, saat dihampiri petugas orang tersebut melarikan diri namun pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Saat dimintai keterangan, pelaku yang mengaku bernama UJ (52 th) baru saja selesai mengolah kayu dalam kawasan hutan. Selanjutnya Tim Polhut membawa pelaku UJ (52 th) dan barang bukti berupa berupa terpal pondok, potongan kayu olahan dan HP Nokia kepada Penyidik Balai Gakumhut Sumatera untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan: “Pelaku UJ (52 th) merupakan pimpinan kelompok asal Lampung bersama anggotanya telah berada dalam Kawasan Hutan SM Kerumutan selama 3 bulan untuk melakukan pembalakan liar, diawali dengan membuat rel untuk mengangkut hasil hutan kayu”.
“UJ (52 th) mengaku baru pertama kali berhasil menjual kayu hasil penebangannya sebanyak 40 meter kubik kepada penampung. Selain UJ (52 th), Penyidik juga telah mengantongi identitas para pelaku pembalakan liar lainnya dan akan terus mengejar mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, terang Hari.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menjerat Tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000 dan/atau Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 7.500.000.000, dan/atau Pasal 40 Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 19 Ayat 2 huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.




