Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jakarta Pusat

GAKKUM KEHUTANAN TETAPKAN PEMILIK KAYU SEBAGAI TERSANGKA PEREDARAN KAYU ILEGAL DI SULAWESI SELATAN

Gakkum Kehutanan GAKKUM KEHUTANAN TETAPKAN PEMILIK KAYU SEBAGAI TERSANGKA PEREDARAN KAYU ILEGAL DI SULAWESI SELATAN
Dokumentasi Penindakan Gakkum Kehutanan
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemilik kayu rimba campuran berinisial H sebagai tersangka dalam perkara peredaran kayu ilegal yang diungkap pada Januari 2026. Penetapan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan dan menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Dengarkan Berita ini

Status: Siap

Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi Tetapkan Pemilik Kayu Ilegal sebagai Tersangka

Makassar, 12 Maret 2026. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kementerian Kehutanan kembali mengungkap perkembangan terbaru perkara peredaran kayu ilegal yang sebelumnya berhasil digagalkan pada 20 Januari 2026 lalu. Penyidik menetapkan pemilik kayu rimba campuran berinisial H (44) sebagai tersangka pada Jumat, 20 Februari 2026 setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka H mengakui kepemilikan atas ratusan batang kayu rimba campuran yang diamankan oleh petugas pada operasi penindakan pada bulan Januari lalu. Kayu-kayu tersebut sebelumnya diketahui diangkut dari wilayah Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sulawesi Selatan.

Pengakuan Tersangka dan Asal Muatan Kayu

Sementara itu, terkait dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) yang sebelumnya ditemukan petugas dan diduga palsu, tersangka H menyatakan tidak mengetahui asal-usul dokumen tersebut. Penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap pihak yang membuat maupun menyediakan dokumen tersebut.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa perkembangan perkara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak secara serius setiap praktik peredaran hasil hutan ilegal. Penetapan tersangka terhadap pemilik kayu ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak secara tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan, tidak hanya pelaku di lapangan tetapi juga pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.

Pengembangan Penyidikan dan Jerat Hukum

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara pengangkutan ratusan batang kayu rimba campuran ilegal menggunakan dua unit truk yang sebelumnya diamankan oleh tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) di wilayah Sulawesi Selatan. Sebelumnya, penyidik telah menetapakan 2 tersangka berinisi Y (27) dan F (30) yang merupakan pelaku lapangan. Berdasarkan keterangan awal saat itu, pengangkutan kayu diduga atas arahan seseorang berinisial A. Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, identitas pemilik kayu tersebut kemudian terungkap dan diketahui berinisial H.

Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 KUHP.Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Komitmen Pengawasan dan Penegakan Hukum Kehutanan

Ditjen Gakkumhut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan kehutanan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Bagikan
Kembali ke Daftar